Baubau, Inilahsultra.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 463.051.923,87 untuk tahun anggaran 2021 pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Baubau.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ada kelebihan pembayaran kepada delapan perusahaan yang menggarap proyek pembangunan jalan lingkungan.
Kepala Inspektorat Kota Baubau La Ode Abdul Hambali saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan, temuan BPK pada dinas tersebut masalah pekerjaan fisik oleh pihak ketiga. Setelah dipelajari oleh Inspektorat Baubau, rupanya tidak sepenuhnya kesalahan pihak ketiga namun miskomunikasi antara pihak ketiga dengan tim pemeriksa.
“Saat proses pemeriksaan waktu itu, pihak ketiga sakit sampai hari ini. Kami terus upayakan agar kelebihan pembayaran itu diselesaikan secara baik-baik,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Disperkimtan Baubau Siti Amalia Abibu belum memberikan tanggapan sejauh mana progres pengembalian kerugian negara sesuai rekomendasi BPK.
Amalia Abibu terkesan menghindar meski sejumlah wartawan telah menunggu di depan ruang kerjanya sekitar dua jam lamanya tepatnya pukul 10.30-12.30 Wita, Rabu 16 November 2022.
Awalnya, wartawan telah melapor ke staf yang berjaga bahwa ingin bertemu dengan kepala dinas. Namun pemberitahuan staf tersebut kepala dinas sedang menerima tamu. Selang beberapa menit, tim Inspektorat Baubau nampak keluar dari ruangan kepala Disperkimtan.
Setelah berganti staf jaga, keanehan pun juga terjadi. Salah seorang staf berkata kepada wartawan bahwa kepala dinas sedang rapat di ruang belakang sedangkan staf lainnya berkata bahwa kepala dinas masih di ruang samping. Padahal, wartawan belum melihat kepala dinas keluar dari ruang kerjanya.
Reporter: Muhammad Yasir