ABPEDNAS Konkep Tuntut Penyetaraan Penghasilan

Wakil Ketua I DPRD Konkep Imanuddin bersama Arman dan Arifuddin Bakrie saat menemui massa yang melakukan aksi unjuk rasa, Senin 24 Juli 2023.
Bacakan

Konkep, Inilahsultra.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi damai menuntut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konkep Nomor 1 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 126 ayat 1 poin a,b,c dan d, di jalankan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi damai yang diikuti ratusan anggota BPD se-Konkep ini berlangsung di kantor DPRD, Senin 24 Juli 2023.

-Advertisement-

Dalam orasinya, Ketua ABPEDNAS Konkep Amir Karim mengatakan, gerakan yang dibangun anggota BPD se-Konkep ini merupakan tindak lanjut dari aksi sebelumnya yang sudah dilakukan audiensi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan pemerintah dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sampai hari ini belum ada kesimpulan.

“Telah diatur dalam undang-undang, apabila penyampaian aspirasi dilakukan secara persuasif kemudian tidak ada tanggapan sama sekali maka kita akan menyampaikan aspirasi dengan rame-rame dalam hal ini penggerakan masa”, tuturnya.

Amir mengatakan, apabila aspirasi ini tidak mendapat titik terang, maka anggota BPD se-Konkep akan menduduki kantor DPRD sampai aspirasi tersebut mendapat titik terang.

“Apabila hari ini tidak mendapatkan titik terang tentang apa yang kami sampaikan, maka teman-teman Insya Allah akan bermalam di kantor DPRD ini selama lima hari sampai hari Jum’at,” pungkasnya.

Menurut Amir, dalam peraturan daerah pasal 126 ayat 1 poin A disebutkan bahwa tunjangan kedudukan ketua Badan Permusyawaratan Desa setara dengan penghasilan tetap kepala desa.

“Pada tahun 2019 penghasilan tetap kepala desa dibayarkan Rp 2,5 Juta. Mestinya Ketua BPD adalah Rp 2,5 Juta juga sesuai perintah undang-undang, tetapi pemerintah daerah tidak melaksanakan,” jelasnya.

“Kemudian pada tahun 2020 penghasilan tetap kepala desa dinaikan menjadi Rp 3 Juta, tetapi ketua BPD hanya di bayarkan Rp 500 Ribu,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Konkep Imanuddin yang didampingi dua anggota DPRD lainnya Arman dan Arifuddin Bakrie saat menemui masa aksi mengatakan, akan mengawal dan menuntaskan persoalan tunjangan BPD tersebut.

“Tidak akan ada pembahasan APBD yang lain sebelum tuntas pembahasan soal tunjangan BPD ini, saya siap menggaransikan diri saya. Kami siap mengawal peroasalan ini sampai tuntas,” tuturnya.

Adapun isi Perda nomor 1 tahun 2019 pada pasal 126 ayat 1 poin a,b,c dan d yang menjadi tuntutan masa aksi yakni sebagai berikut :

a.) Tunjangan kedudukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sama besarnya dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa.

b.) Tunjangan kedudukan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 80 persen dari tunjangan kedudukan Ketua BPD

c.) Tunjangan kedudukan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 75 persen dari tunjangan kedudukan Ketua BPD

d.) Tunjangan kedudukan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 70 persen dari tunjangan kedudukan Ketua BPD

Reporter : Sadaruddin

Facebook Comments