
Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Kelick Trimargo.
Kendari, inilahsultra.com – Pengadilan Negeri (PN) Kendari segera melakukan eksekusi terhadap PT Kendari Ekspres (KE), sebuah perusahaan koran Harian Rakyat Sultra, karena dianggap mengabaikan putusan majelis hakim yang memerintahkan perusahaan tersebut segera membayar pesangon mantan karyawannya atas nama Herianto.
Eksekusi itu akan dilakukan karena pihak PT KE sama sekali belum membayar pesangon Herianto sebagaimana berdasarkan putusan majelis hakim beberapa waktu lalu PT KE diperintahkan untuk segera membayar terdiri dari pesangon Rp 2.233.589 selama 9 Bulan = Rp 20.102.301, penghargaan masa kerja Rp 2.233.589 selama 5 Bulan = Rp 11.167.945, penggantian hak, penggantian perumahan dan pengobatan 15 % sejumlah Rp 31.270.246 = Rp 4.690.537.
Jadi total yang harus dibayarkan pihak perusahaan PT KE berjumlah Rp 35.960.783.
Hal ini diungkapkan Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Sulawesi Tenggara, Kelick Trimargo. Menurutnya, pihak PN Kendari akan segera melakukan eksekusi jika pihak perusahaan PT KE sama sekali mengindahkan apa yang menjadi putusan majelis hakim.
“Sebagaimana dalam putusan majelis hakim beberapa waktu lalu pihak PT KE itu wajib membayar pesangon dengan jumlah Rp 35.960.783, ” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 12 Oktober 2017.
Ia menambahkan, jika pihak perusahaan PT KE sama sekali tidak mengabulkan apa yang menjadi permohonan penggugat (Herianto red) pihaknya akan segera melakukan eksekusi dengan menyita barang-barang bergerak yang menjadi aset perusahaan.
“Kalau pihak perusahaan sama sekali tidak membayar apa yang menjadi permohonan penggugat, sama halnya PT KE sama sekali melawan perbuatan hukum,” tegasnya.
Olehnya itu, mantan Hakim PN Bangil Banyuwangi ini, menyarankan kepada penggugat untuk segera kembali melaporkan ke pihak PN Kendari agar segera dilakukan penyitaan berupa aset milik perusahaan.
Senada dengan itu, kuasa hukum pihak penggugat, Masri Said SH MH, mengapresiasi apa yang menjadi putusan dari mejlis hakim. Pasalnya, kata dia, putusan majelis hakim PN Kendari sudah keluar sejak 26 Maret 2017 lalu.
Bahkan, sambung Masri, pihaknya telah mengajukan surat permohonan eksekusi sejak dua bulan keluarnya putusan majelis hakim.
“Permohonan eksekusi sudah dilakukan sejak Mei lalu. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami masih menunggu proses eksekusi dari pihak PN Kendari,” cetusnya.
Sementara itu, Direktur PT Kendari Ekspres, Abdul Haliq, yang dihubungi melalui telepon selulernya belum siap memberikan komentar.
“Oh iya, nanti kita bicarakan lagi karena saya lagi rapat ini,” singkatnya.
Penulis: Rudinan
Editor : Jumaddin Arif




