Bawaslu Sultra Rekomendasikan PSU Empat TPS di Pilwali Kendari

Kendari, inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra baru saja mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari yang tersebar di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, melalui pesan singkatnya mengatakan, berdasarkan hasil pleno Bawaslu Sultra atas laporan Ade Kowareono menunjukkan syarat PSU pasal 112 UU nomor 1 Tahun 2015 terpenuhi.

“Bawaslu Sultra diperintahkan Bawaslu RI untuk tetap keluarkan rekomendasi PSU untuk wujudkan pemilu yang demokratis secara subtansial,” ungkap Hamiruddin melalui pesan Whatshappnya, Rabu (8/3/ 2017) malam.

-Advertisement-

Sayangnya, Hamiruddin belum merincikan TPS mana saja yang direkomendasikan untuk digelar PSU. Pastinya, empat TPS tersebut terdapat di Kelurahan Bende. Karena itu, Bawaslu meminta KPU Sultra untuk memerintahkan KPU Kota Kendari untuk melaksanakan rekomendasi tersebut.

Menurutnya, selain rekomendasi PSU empat TPS, pihaknya juga merekomendasikan ke DKPP terhadap terlapor, yakni ketua dan anggota KPPS pada empat TPS di Kelurahan Bende yang PSU ditambah satu TPS di kelurahan sama.

“Termasuk, menjadikan informasi awal dugaan tindak pidana atas puluhan orang yang memilih lebih dari satu di 4 TPS dimaksud,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan pelapor, ada puluhan warga memilih lebih dari satu kali pada beberapa TPS, baik di TPS  yang sama maupun TPS yang berbeda.

Sehingga, Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus ini terpenuhi syarat PSU yang disebutkan pada pasal 112 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam PKPU, pengawas pemilu boleh mengeluarkan rekomendasi dua hari setelah hari H pemungutan suara. Bagi Bawaslu, aturan ini bukan untuk kepentingan pengawasan. Menurutnya, yang patut diperhatikan adalah perintah UU bukan PKPU.

“Itu bukan bunyi UU tapi PKPU. Secara hirarki bila ada perbedaan antara UU dan peraturan teknis di bawahnya seperti PKPU maka harus mengikut pada aturan yg lebih tinggi yaitu UU. Dalam aturannya, peraturan teknis tidak boleh membuat norma baru, apalagi bertentangan dengan UU yang lebih tinggi kedudukannya,” pungkasnya. (Ifan)

 

Facebook Comments