Hamiruddin Udu
Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra telah menggelar rapat dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), jaksa dan kepolisian atas kasus bagi-bagi sarung dan kacamata di Kabupaten Bombana yang dilakukan Calon Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku, rapat tersebut disepakati bahwa kasus ini menjadi temuan.
“Kasus ini sudah diputuskan pada rapat Gakkumdu sebagai temuan,” ungkap Hamiruddin melalui pesan Whastappnya, Selasa 6 Maret 2018.
Selanjutnya, kata Hamiruddin, tim akan turun ke Bombana untuk memeriksa saksi terhadap adanya bagi-bagi sarung dan kacamata kepada warga.
“Besok dimulai melakukan klarifikasi kepada para pihak, termasuk saksi dan terlapor. Kita akan mengundang klarifikasi dulu,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Hamiruddin, Gakkumdu melihat ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Sebab, calon diduga membagikan sarung dan uang yang tidak sesuai ketentuan kampanye.
“Gakkumdu Provinsi Sultra melihat ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan di dalamnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Lukman Abunawas menggelar kampanye di Bombana dan diberitakan oleh media bahwa telah membagikan sarung dan kacamata kepada warga.
Dalam aturan kampanye, calon dibolehkan membagikan souvenir kepada warga. Hanya saja, souvenir dimaksud persatuannya di bawah Rp 25 ribu.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




