DKPP Berhentikan Lukman dari Jabatan Ketua KPU Kolaka

Sidang DKPP terkait perkara etik KPU Kolaka. (scranshoot) 

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka.

Yakni, Lukman, Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan Nur Ali

-Advertisement-

Selain sanksi peringatan keras, DKPP juga memutuskan pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU Kabupaten Kolaka atas nama Lukman.

Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Harjono didampingi anggota lainnya di Jakarta, Rabu 18 April 2018.

Pada hari ini, DKPP menyidangkan 17 perkara putusan. Di Sultra, ada dua penyelenggara yang disidangkan, KPU Kolaka dan Panwaslu Kota Baubau.

“Peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kab Kolaka atas nama Lukman, Hasnawati, Abdul Rauf, Muh Aidil Adha dan Nur Ali. Pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU kab Kolaka Lukman,” tulis rilis DKPP yang diterima Inilahsultra.com.

Sebelumnya pada 6 Maret lalu, DKPP juga menggelar sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu Sultra. Sebagai pengadu dalam perkara ini adalah Ketua Panwaslu Kolaka.

Lukman bersama anggota KPU Kolaka lainnya diduga melanggar kode etik pada proses rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabupaten Kolaka.

Persoalannya, ada dua nama anggota PPK dinyatakan lolos seleksi, namun tidak terdata di daftar hadir alias tidak mengikuti tes.

Keduanya, yakni Purwanto dari Kecamatan Wamenda dan Hasrita dari Kecamatan Latambaga.

Atas putusan tersebut, DKPP meminta kepada KPU Sultra untuk menindaklanjutinya.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments