RPS Desak Polda Sultra Tuntaskan Dugaan Cabul Bos Media Cetak di Kendari

Ilustrasi

Kendari, Inilahsultra.com – Rumpun Perempuan Sultra (RPS) menilai Polda Sultra terkesan lambat dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu bos media cetak di Kendari, AH (inisial) terhadap mantan karyawannya S (Inisial).

Pendamping korban dari RPS, Helmi Setiawan mengatakan, laporan korban masuk di Polda Sultra pada 21 Februari 2018. Namun sampai saat ini September 2018 belum ada kepastian hukum yang jelas.

“Kami sangat sesalkan pihak Polda Sultra kenapa kasus pelecehan seksual seperti ini terkesan lambat sekali dalam penanganannya,” ujar Helmi.

-Advertisement-

“Kita tidak tahu persoalanya kenapa sudah berbulan-bulan kasus ini di tangani Polda Sultra belum ada kepastian hukum yang jelas,” tambahnya.

Padahal, kata dia, sudah ada kebijakan yang disepakati bersama tentang sistem peradilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan Sultra. Disitu dilakukan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understandig) dan semua aparat penegak hukum. Salah satunya Kepolisian Daerah Sultra.

Dalam MoU itu, salah satu kesepakatan menerima laporan atau pengaduan suatu tindak pidana serta melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, moderen dan terpecaya untuk pemenuhan hak perempuan korban guna mewujudkan rasa keadilan secara tersistem dan terpadu.

“Dalam MoU itu ditandatangani langsung Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Kapoda Sultra) Brigadir Jenderal Polisi Iriyanto bersama para penegak hukum lainnya,” jelasnya.

Selama ini, kata Helmi, belum melakukan komunikasi dengan pihak Polda Sultra. Pasalnya, sampai saat ini hanya kuasa hukum melakukan komunikasi. Namun pekan depan RPS akan menanyakan langsung ke Polda terkait penanganan dan kejelasan kasus tersebut.

“Pekan depan kita akan mendatangi langsung Polda Sultra untuk menanyakan kepastian kasus dugaan pelecehan seksual ini,” janjinya.

Harapan RPS, terang dia, kasus yang dialami S mendapat kepastian hukum dari kepolisian. Khawatirnya, ada kasus serupa namun tidak ditangani hingga tuntas.

“Jadi kami dari Rumpun Perempuan Sultra sekaligus pendamping mengharapkan kepastian hukum yang jelas, agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih banyak lagi,” harapnya.

Reporter: Haerun
Editor: Din

Facebook Comments