
Kendari, Inilahsultra.com – Setelah menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan La Sidale sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah menengah kejuruan (SMK), Kejaksaan Tinggi Sultra berencana akan memeriksa Kepala Dinas Dikbud Sultra, Damsid.
Wakil Kejati Sultra Tomo Sitepu mengatakan, penyidik akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus pemerasan ini. Pasalnya, besar kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan terlibat dalam kasus tersebut.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada kepala dinas pendidikan pekan depan dalam pengembangan kasus ini, siapa tahu ada tersangka lain yang terlibat di dalamnya,” kata Wakil Kejari Sultra Tomo Sitepu, Kamis 29 November 2018.
Selain Damsid, kata Tomo, pihaknya juga akan memeriksa para kepala SMK yang sebelumnya belum diambil keterangannya.
“Dari total 47 kepala sekolah yang ada di Sultra, kita belum melakukan pemeriksaan sebanyak 34 kepsek yang belum memberikan kesaksian,” katanya.
Diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan Sekrataris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra La Sidale sebagai tersangka kasus pungutan liar, Kamis 29 November 2018.
Wakil Kejati Sultra Tomo Sitepu mengaku, La Sidale telah diperiksa 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 28 November 2018.
“Usai pemeriksaan, La Sidale kita tetapkan sebagai tersangka hari ini dan resmi ditahan di Rutan Kendari sampai 20 hari ke depan, 18 Desember 2018,” kata Wakil Kepala Kejati Sultra Tomo Sitepu, Kamis 29 November 2018.
Dalam penetapan tersangka La Sidale, penyidik telah memeriksa 17 saksi, terdiri dari 13 kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) dan 4 orang dari Dikbud Sultra.
Dari saksi-saksi ini, diperoleh keterangan hingga modus pemerasan Sekdis kepada 47 kepala SMK.
Modus pemerasan tersangka, beber Tomo, ia membuat pelatihan tentang E-elektronik rencana kegiatan anggaran sekolah dengan mengumpulkan para kepala sekolah SMK dan bendahara di salah satu hotel di Kota Kendari.
Namun, selain mereka ikut kegiatan itu, sekdis turut mensyaratkan agar para kepsek membawa uang.
Total uang yang dikumpulkan dari instruksi tak lazim itu kurang lebih Rp 425 juta. Uang ini lah yang kemudian menjadi barang bukti OTT jaksa beberapa waktu lalu.
Tomo menyebut, uang Rp 425 juta ini adalah tiga dari total 10 persen fee dana alokasi khusus (DAK) yang turun ke setiap sekolah.
Sebelumnya, kepala sekolah sudah menyetor 7 persen fee dalam dua tahap. Setiap sekolah, angka 10 persen berfariasi, tergantung jumlah DAK yang diterima.
Setiap kepala sekolah diketahui menyetor masing-masing Rp 18 juta sampai Rp 40 juta dari total DAK SMK sebesar Rp 80 miliar.
“Tersangka ini juga merangkap sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) DAK SMK,” katnya.
Saat ini, tim penyidik Kejati Sultra terus mengembanhkan kasus ini. Pihak Kejati belum memastikan adanya tersangka lain.
Rencananya, Kejati Sultra akan memeriksa Kadis Dikbud Sultra Damsid terkait kasus ini.
“Penyidik itu tidak bisa berasumsi, kita penyidik itu harus dengan bukti-bukti yang ada, kalau memang nanti ditemukan bukti kepada siapa pun dari atasan maupun bawahan selama buktinya kuat akan ditindaklanjuti,” katanya.
Atas perbuatannya, jaksa mensangkakan La Sidale melanggar pasal 12 E tentang pemerasan, pasal 12 F tentang meminta sesuatu KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman




