
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah memeriksa sekira 20 orang saksi dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, LD (Inisial) beberapa waktu lalu.
Kepala Kejati Sultra, Mudim Aristo mengatakan, dalam kasus itu baru Sekretaris Dikbud Sultra LD yang ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.
“Kita sudah periksa pihak-pihak terkait,” kata Mudim Aristo kepada sejumlah wartawan saat berkunjung di Kabupaten Buton, Senin 17 Desember 2018.
Mudim menambahkan, pemeriksaan masih akan terus dilakukan kepada sejumlah pihak terkait. Hanya saja, perkara itu telah ditangani Kejari Kendari.
Saat ini, lanjut Mudim, informasi yang diperoleh, Sekdin Dikbud Sultra LD masih menjalani opname di salah satu rumah sakit.
Mudim menjelaskan, belum ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain maka pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan OTT terhadap Sekretaris Dikbud Sultra LD di Hotel Kubra, Rabu 28 November 2018, sekira pukul 17.00 Wita. Bersama LD diamankan uang tunai dalam tas senilai Rp 425 Juta.
Reporter: Waode Yeni Wahdania




