Pemkot Kendari Dinilai Tebang Pilih Tegakkan Aturan

La Ode Azhar.

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari La Ode Azhar menilai Pemerintah Kota (Pemkot) tebang pilih dalam penegakan aturan.

Salah satu contohnya adalah lokasi kawasan hijau dijadikan tempat usaha. Bahkan, pengusaha besar telah memiliki sertifikat tak tersentuh penegakan hukum.

“Banyak kawasan hijau yang melanggar aturan RT/RW tapi dibiarkan oleh pemerintah, salah satunya di kawasan Segitiga Tapak Kuda. Kenapa kawasan hijau ada pom bensin di sana,” kata La Ode Azhar saat ditemui di Kantornya, Jumat 11 Januari 2019 lalu.

-Advertisement-

“Ngapain kita harus tunduk dengan aturan karena di satu sisi ada aturan lain yang belum ditegakkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Kendari itu menyebut, tak ada bedanya kawasan hijau dengan Pasar Panjang. Keduanya, harusnya diperlakukan sama. Tapi sayang, di kawasan hijau tidak bisa diapa-apakan oleh pemerintah.

“Sudahilah polemik Pasar Panjang ini, kalau pemerintah tegakkan aturan mari kita bicara masalah kawasan RT/RW yang terlihat depan mata melanggar tertibkan itu tidak ada ampun. Di kawasan hijau pemerintah belum mampu tegakan aturan tapi di pasar panjang tegakan aturan, apa karena masyarakat kecil. Kalau begitu tutup mata saja pemerintah tinggalkan itu aturan, aturan itu tidak ada gunannya,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, banyaknya kawasan hutan bakau yang dimiliki oleh para pengusaha pada saat ini. Padahal, tanah itu milik negara.

“Kacaunya bisannya ada sertifikat di kawasan-kawasan itu. Ini kita kembali ke belakang sertifikat mereka sudah punya, pertanyaannya kenapa masyarakat bisa mempunyai sertifikat berarti ada sesuatu yang terjadi waktu itu pada saat pengeluaran sertifikat,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkot Kendari berikan kebebasan kepada para pedagang Pasar Panjang melakukan aktivitas.

“Tinggal pandai-pandainya pemerintah menjaga siklus, menjaga semenagatnya agar masyarakat jangan dirugikan,” pungkasnya.

Saat ditanya terkait pemerintah telah memberikan batas waktu kepada para pedagang untuk mengosongkan Pasar Panjang.

“Bagi saya orang yang tidak setuju kalau ada tindakan pemerintah. Maka saya orang pertama yang berbicara kepada pemerintah tertibkan dulu itu kawasan hijau,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, pemerintah telah menjalankan peraturan daerah (Perda) dalam hal penertiban Pasar Panjang.

Ia mengaku, tak ada niat untuk membeda-bedakan dalam penegakan perda di masyarakat.

“Kita lakukan semua itu untuk penegakan perda tidak ada niat lain, apalagi mau tebang pilih. Ini sudah sesuai koridor yang telah ditetapkan bersama DPRD kota,” kata Sulkarnin Kadir, Selasa 15 Januari 2019

Selama perdanya masih berlaku, kata Sulkarnain, masyarakat harus patuh dengan aturan termaksud di wilayah Bonggoeya bukan untuk pasar.

“Kita juga sudah siapkan alternatif dengan menyiapkan pasar sentral Wuawua untuk para pedagang pasar panjang, di gratiskan lagi,” jelasnya.

Penulis : Haerun
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments