Pemilik 28 IUP di Pulau Kecil di Sultra, Mulai dari Profesor Hingga Pengusaha Besar

Pulau Kabaena (kiri) dan Pulau Wawonii (kanan). (Foto scranshot).

Kendari, Inilahsultra.com – Keberadaan tambang di pulau-pulau kecil di Sultra turut jadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif dalam cuitannya di Twitter menyatakan bahwa terbitnya IUP di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan dan Pulau Kabaena Kabupaten Bombana masuk kategori kejahatan lingkungan dan kejahatan kemanusiaan.

Selain itu, ia juga menyebut terbitnya IUP di pulau itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

-Advertisement-

“Menurut @KPK_RI PENGELUARAN  IUP di P Wawoni Kab KonKep & P Kabaena Kab Bombana SULTRA yg hampir meliputi seluruh Pulau, tdk saja bertentangan dgn UU PWPPPK (UU No 27/2007) tp juga kejahatan Lingkungan & Kemanusiaan. @susipudjiastuti @SitiNurbayaLHK @IgnasiusJonan @Kemendagri_RI,” kata La Ode M Syarif dalam cuitan Tweeternya, Minggu 17 Maret 2019 sekira pukul 13.32 WIB :

Berdasarkan data IUP yang diperoleh dari Dinas ESDM Sultra, ada 241 IUP kategori clear and clean (CnC). IUP itu tersebar di 16 kabupaten, minus Wakatobi.

Berdasarkan data itu, terdapat 28 IUP di pulau-pulau kecil, khususnya Pulau Wawonii dan Kabaena.

Di Pulau Kabaena, masuk dua administrasi pemerintahan. Yakni, Bombana untuk sebagian besar wilayah Kabaena dan Kecamatan Talaga Raya yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah.

Status pulau kecil dan wilayah pesisir yang disandang dua pulau ini tidak membuat pemerintah urung.

Pemerintah tetap menerbitkan IUP antara 2008 hingga 2016 dengan total 28 izin tambang baik nikel, emas, kromit, hingga biji besi.

IUP di Pulau Wawonii

Khusus Pulau Wawonii, ada 7 izin usaha pertambangan (IUP) yang aktif.  Statusnya masih dalam tahap eksplorasi. Sebanyak 9 IUP lainnya dinyatakan telah berakhir.

Berdasarkan data yang diperoleh, 9 IUP dinyatakan telah berakhir. Diantaranya milik PT Hasta Karya Mega Cipta (2008-2015) dengan luas IUP pengolahan kromit 1.354 hektare yang berlokasi di Kecamatan Wawonii Selatan.

Kemudian, PT Pasir Berjaya (2007-2014) dengan luas IUP kromit 1.552 hektare berlokasi di Wawonii Utara.

PT Derawan Berjaya Mining (2010-2015) mengantongi 2 IUP dengan total luas 4.000 hektare di Wawonii Tengah dan Wawonii Timur. Keduanya mengelola tambang kromit.

PT Cipta Puri Sejahtera (2008-2015) memegang IUP seluas 2.036 hektare di Wawonii Barat yang mengolah tambang nikel.

PT Natanya Mitra Energy ( 2010-2016). Perusahaan ini mengantongi dua IUP eksplorasi tambang nikel di Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara dan Wawonii Timur dengan total luas 7.929 hektare.

PT Investa Pratama Intikarya (2009-2016) dengan luas IUP nikel 243 hektare di Wawonii Selatan.

Terakhir, PT Kharisma Kreasi Abadi (2009-2016) luas eksplorasi nikel 547,5 hektare di Wawonii Selatan.

Sedangkan 7 IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan yang masa berlakunya masih cukup lama adalah perusahaan milik kelompok Putihrai (direktur utama), Hendrik Suhardiman (direktur), Robert Indarto (direktur). Mereka memiliki tiga izin di Konawe Kepulauan dengan dua perusahaan yang menjalankan.

Yakni, PT Gema Kreasi Perdana dengan nomor izin 235/BKPMD-PTSP/V/2016. IUP ini diterbitkan pada 14 Nov 2008 dan berakhir 14 November 2028.

Total luas IUP 850.90 hektare dan beroperasi di Wawonii Tenggara dengan status IUP operasi produksi nikel.

Selain itu, di waktu yang sama, PT Gema Kreasi Perdana juga mendapatkan IUP dengan nomor 83/2010, terbit 14 November 2008 dan berakhir 14 November 2028.  Luas IUP yang diperolehnya 958.00 hektare beroperasi di Wawonii Barat dan Wawonii Tengah.

IUP ketiga yang mereka miliki dikelola oleh PT Bumi Konawe Mining dengan nomor 390/2010. IUP ini diterbitkan 12 Januari 2010 dan akan berakhir 30 Desember 2028. Luas lahan IUP yang perusahaan ini kelola seluas 3,175.00 hektare, berlokasi di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara dengan status operasi produksi.

Kemudian, Andi Wasop Hasir dengan perusahaan PT Konawe Bakti Pratama juga memiliki IUP di Pulau Wawonii. Dengan nomor IUP 560/BKPMD-PTSP/XI/2016.

IUP ini diterbitkan pada 27 Maret 2012 dan akan berakhir pada Maret 2032. Luas lahan IUP yang diperoleh seluas 952.00 hektare dan beroperasi di Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah dengan status operasi produksi.

Selain di Konkep, perusahaan Andi ini ikut memiliki IUP emas di Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe dengan Nomor IUP 335/2013. Perusahaan ini mengantongi IUP sejak 2013 dan akan berakhir pada 10 Mei 2033. Luas lahan yang dikelola oleh perusahaan milik Andi ini 5.000 hektare dengan status izin operasi produksi.

Lalu, Bambang Herwanto. Dengan perusahaan PT Alotama Karya, mendapatkan IUP di Pulau Wawonii sejak 27 Maret 2012 dengan nomor 378/2012. IUP perusahaan ini akan berakhir pada Maret 2032 dengan luasan 500 hektare, status operasi produksi.

Kemudian, Teuku Badruddin Syah. Perusahannya, PT Kimco Citra Mandiri dengan nomor, 323/2012. Perusahaan ini mendapatkan IUP pada 6 Oktober 2011 dan akan berakhir pada 5 Oktober 2031.

Luas IUP milik perusahaan ini 950 hektare yang beroperasi di Wawonii Barat dan Tengah.

Total luas lahan IUP di Pulau Wawonii 23.373 hektare atau 32.08 persen dari total luasan daratan Kepulauan Wawonii seluas 73.992 hektare atau 867,58 km2.

IUP di Talaga Raya

Berdasarkan data BPS 2018 Kabupaten Buton Tengah memiliki luas 958,31 km². Kecamatan Talaga Raya, masuk Pulau Kabaena dengan luasan 71,31 km2.

Meski wilayahnya yang begitu kecil, pemerintah telah memberikan izin usaha pertambangan untuk beroperasi di daerah tersebut.

Berdasarkan data Dinas ESDM Sultra, di Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, terdapat lima IUP kategori clear and clean (CnC).

Kelima IUP itu dimiliki oleh dua orang. Ir Jos Yanto dengan perusahannya PT Arga Morini Indah memiliki 4 IUP.

IUP pertama dengan nomor 1512/2009, mulai berlaku 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029. Luas IUP 1.000 hektare berada di Wulu Talaga Raya dengan status operasi produksi nikel.

IUP kedua dengan perusahaan yang sama, bernomor 1513/2009, mulai beroperasi 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029 dengan luas IUP 990,50 hektare. IUP ini berlokasi di Blok II Wulu, Talaga Raya dengan status operasi produksi tambang nikel.

IUP ketiga milik Jos Yanto dengan nomor 1514/2009, mulai beroperasi 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029 dengan luas 867 hektare. IUP-nya berada di Desa Kokoe Talaga Raya, dengan status operasi produksi nikel.

IUP keempat Jos Yanto dengan nomor 556/2010, mulai beroperasi 18 Februari 2010 sampai 17 Februari 2031. Luasan IUP 1,026 hektare berada di Desa Wulu Talaga Raya dengab status operasi produksi nikel.

Selain Jos Yanto, yang turut mengolah tambang di Talaga Raya ini adalah PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dengan nama pimpinan Ahmad Nursiwan. IUP ini yang kemudian menjerat mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam kasus korupsi.

PT Anugrah Harisma Barakah, berada di lintas kabupaten antara Bombana dan Buton Tengah. IUP ini memiliki nomor 221/BPKPMD-PTSP/V/2016.

Mulai beroperasi pada 23 Mei 2016, sampai 25 Juli 2030. Luas lahan 2527 hektare meliputi Talaga Kabupaten Buton Tengah dan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana dengan status operasi produksi nikel.

IUP di Pulau Kabaena

Pulau Kabaena atau Tokotua memiliki luas 873 km². Pulau ini masuk wilayah administrasi Kabupaten Bombana.

Di pulau yang dikenal dengan Negeri di Atas Awan ini terdapat 16 IUP yang diterbitkan oleh pemerintah sejak 2010 silam.

 Hengky Cokro selaku Direktur PT Eka Panca Reksa Bombana dengan Nomor IUP 462/210. IUP seluas 7,850.00 hektare diterbitkan 8 November 2010 dan berakhir sampai 7 November 2030. IUP ini beroperasi di Kecamatan Kabaena Tengah dan Timur. Status IUP operasi produksi pertambangan emas.

Selain itu, Hengky Cokro dengan perusahannya PT Satria Lima Utama nomor IUP 461/2010 memiliki lahan 4 ribu hektare. IUP ini terbit 8 November 2010 dan berakhir 7 November 2030 beroperasi di Kecamatan Kabaena Tengah dan Timur. Status operasi produksi tambang emas.

Kemudian, selain di Talaga Raya, Ir Jos Yanto, dengan perusahannya PT Bakti Bumi Sulawesi ikut beroperasi di Pulau Kabaena. Nomor IUP-nya 511/2012 mulai beroperasi 26 Desember 2012 sampai dengan 26 Desember 2022. Total luas IUP 4,888 hektare di Kecamatan Kabaena Selatan, dan Tengah dengan status operasi produksi nikel.

Lalu, Ahmad Nursiwan dengan PT Narayana Lambale Selaras dengan nomor IUP 222/BPKPMD/PTSP/V/2016 terbit pada 23 Mei 2016 berakhir 3 Agustus 2023.

Luas IUP yang dimiliki 414 hektare, di Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur dengan status operasi produksi nikel.

Uniknya, selain pengusaha, tambang di Pulau Kabaena ini turut melibatkan profesor. Data yang diperoleh dari Dinas ESDM Sultra, Prof DR Habe MBA memiliki dua tambang di Pulau Kabaena.

Yakni, PT Shantung Mineral Resources,  dengan nomor IUP 532/BKPMD-PTSP/X/2016, diterbitkan 6 Oktober 2010 dan berakhir sampai 5 Oktober 2020. Luasan IUP 695 hektare di Kecamatan Kabaena Tengah. Status IUP operasi produksi pasir besi.

IUP lain sang profesor adalah dengan nomor 409/DPM-PTSP/V/2018, mulai beroperasi 11 Mei 2012 sampai Maret 2022. Luas IUP 1,514.23 hektare berada di Kecamatan Kabaena Utara dengan status operasi produksi.

Lalu, Hamrin S Kom Map dengan PT Tonia Mitra Sejahtera. Ia memiliki IUP seluas 5,891.00 hektare dengan nomor 370/2013. Mulai beroperasi 3 Agustus 2013 sampai 2 Agustus 2023.

Beroperasi di Kecamatan Kabaena Timur dengan status operasi produksi tambang nikel.

Perusahaan selanjutnya yang beroperasi adalah PT Timah Investasi Mineral dengan pimpinan Bisman Mardhum Wismark Siagian. Nomor IUP 69/DPM-PTSP/IX/2018, mulai berlaku 27 Oktober 2014 sampai 27 Oktober 2019 seluas 300 hektare di Kecamatan Kabaena status operasi produksi tambang nikel.

Kemudian, PT Margo Karya Mandiri pimpinan Yan Bosco Delima, dengan nomor 408/2010. Mulai beroperasi 8 Oktober 2010 sampai 7 Oktober 2020 dengan luas 2000 hektare. IUP ini beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan berstatus operasi produksi nikel.

Selanjutnya, PT Almharig dengan pimpinan Muh Ferdy Budi Pakarsa. IUP-nya bernomor 138/2013 mulai berlaku 8 September 2012 sampai 8 September 2022. Luasan IUP 2,018.00, di Kecamatan Kabaena Selatan dengan status operasi produksi tambang nikel.

Lalu, PT Tambang Bumi Sulawesi, dengan pemilik perusahaan Ali Yoga Setiawan (Dirut), Saman Tedja (Direktur) dan Karnen Susanto (Direktur). Perusahaan ini memiliki nomor IUP, 39/DPM-PTSP/I/2018 mulai berlaku 29 Desember 2012 sampai dengan 28 Desember 2022. Luasan IUP 1,533.00 hektare beroperasi di Kecamatan Kabaena Selatan Blok I, dengan status operasi produksi nikel.

Berikutnya, PT Artha Bumi Mineral dengan pemilik Djoko Sunaryo (Direktur) dan Syafrudin (komisaris) memiliki IUP dengan nomor 512/2012. IUP ini mulai beroperasi 27 Desember 2012 sampai 26 Desember 2022 dengan luasan IUP 4,139.00 hektare beroperasi di Kecamatan Kabaena Timur. Status operasi produksi tambang nikel.

Kemudian, PT Cromindo Lestari Nusantara dengan pemilik perusahaan H Bahar SH/Nuraeni Rani, bernomor 376/2010. IUP ini beroperasi mulai 24 September 2010 dan berakhir 23 September 2020. Luasan IUP 199.00 hektare berada di Kecamatan Kabaena Utara dengan status IUP operasi produksi tambang kromit.

Lalu, PT Pasific Ore Resources pimpinan Fashar Budiman, memiliki IUP seluas 2,672.00 hektare dengan nomor 924/DPM-PTSP/X/2017.

IUP ini mulai beroperasi pada 9 Agustus 2011 sampai 9 Agustus 2021 berada di Kecamatan Kabaena Utara dengan status IUP operasi produksi tambang nikel.

Selanjutnya, PT Tekonindo dengan pimpinan Marthen Teko MBA. IUP ini dengan nomor 117/2010, mulai beroperasi 22 April 2010 sampai dengan 21 April 2020. Luasan IUP 576.00 hektare beroperasi di Kecamatan Kabaena Barat dengan status IUP operasi produksi tambang nikel.

Terakhir, PT Tiga Mas Nusantara dengan pimpinan Yatim Febrianto SE/H Bahar SH memiliki nomor IUP 375/2010. IUP ini mulai beroperasi 24 September 2010 sampai 23 September 2020 dengan luas 196.00 hektare. IUP berada di Kecamatan Kabaena Utara dengan status operasi produksi tambang kromit.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau kecil dengan panjang kurang dari 2 ribu kilometer maka diilarang untuk aktivitas penambangan pasir dan mineral pada wilayah teknis, ekologis sosial dan budaya karena akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan masyarakat.

Kedua pulau di atas telah masuk prasyarat untuk tidak beroperasinya tambang karena luas wilayahnya di bawah 2 ribu kilometer.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments