
Laworo, Inilahsultra.com – Tiga calon Penggati Antarwaktu (PAw) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Kantor DPRD Mubar, Selasa 2 April 2019.
Ketiganya adalah Hamsah SH dari PAN, La Harifu dari PAN dan Kadir Baiduri dari PPP.
Kedatangan tiga calon PAW DPRD Mubar itu ingin mempertanyakan jadwal pelantikan sebagaimana SK Gubernur Sultra pada 21 Februari 2019 yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Mubar.
Hamsah mengatakan, SK Gubernur yang keluar pada 21 Februari 2019 lalu, belum ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Mubar.
“Ada apa mereka tidak menjalankan perintah gubernur? Apakah mereka tidak mengakui SK kami atau bagaimana. Ketika mereka tidak mengakui perintah gubernur berarti mereka melecehkan keputusan Gubernur Sultra,” kata Hamsah saat ditemui di kantor DPRD Mubar, Selasa 2 April 2019.
Ia menduga, Sekretaris DPRD Mubar sengaja mengulur dan memperlambat proses pelantikan mereka.
Ia juga menduga, telah terjadi kejahatan maladmistrasi dalam proses ini.
Senada dengan La Harifu. Calon PAw dari PAN inimenyebut, SK perintah pelantikan sudah masuk di DPRD Mubar dan Bupati Mubar pada 27 Februari 2019 lalu.
Ia menyebut, berdasarkan aturan, batas waktu pelantikan calon PAw sampai 15 Maret 2019 nanti. Untuk itu, mereka mendesak agar pimpinan DPRD Mubar segera melakukan rapat badan musyawarah.
Sebelumnya, tiga calon PAw DPRD Mubar sudah dilantik pada 31 Oktober 2018. Adalah Nurdia Saangu menggantikan La Rifu Rinamu dari PKS. Lalu, Al Jamail menggantikan Nur Aisyah dari PPP dan Ahmad Abbas Karib menggantikan Yusran dari NasDem.
Namun berdasarkan SK Gubernur, harusnya pelantikan itu diikuti tujuh anggota dewan hasil PAw.
Diduga, tidak dilantiknya empat anggota dewan calon PAw karena ada permainan baik melibatkan bupati maupun sekretaris DPRD Mubar.
Sekretaris DPRD Mubar belum memberikan pernyataan atas masalah mulurnya pelantikan empat calon PAw ini. Didatangi di kantornya, ia tidak berada di tempat.
“Belum datang di kantor,” singkat salah satu staf Sekretaris DPRD Mubar.
Diketahui, Empat orang yang diminta untuk dilantik adalah La Harifu yang sedianya menggantikan Munarti dari PAN, Wa Ode Andriani sedianya menggantikan Samad A Syamsur dari PAN, Hamsah SH menggantikan Amiluddin yang juga dari PAN, dan terakhir Kadir Baiduri yang sedianya mengganti Salim Satri dari PPP.
Penulis : Muh Nur Alim




