Kadis Pendidikan Tak Tahu Pembayaran Rp 200 Ribu Persiswa di SMPN 12 Kendari

Kendari, Inilahsultra.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari, Sartini Sarita tidak mengetahui adanya pembayaran siswa Rp 200 ribu di SMPN 12 Kendari untuk pengadaan komputer.

“Saya belum tahu persis persoalan ini karena sampai saat ini belum ada keluhan dengan pembayaran itu,” kata Sartini Sarita saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin 8 April 2019.

Sartini mengaku, pelanggaran itu tidak akan terjadi karena pembayaran dalam bentuk sumbangan komite sekolah mengacu dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

-Advertisement-

Namun, untuk memastikan itu dirinya akan turun mengecek langsung di SMPN 12 Kendari.

“Kita harus tahu dulu ceritannya seperti apa, kita tidak bisa mengambil satu kesimpulan seperti itu. Yang jelas saya belum tahu seperti apa bentuknya,” jelasnya.

“Saya belum tahu itu asalnya, saya belum tahu apakah seperti itu atau tidak, tapi saya cek dulu bagaimana yang sebenarnya,” tambahnya.

Ia menjelaskan, dalam pembayaran itu biasanya digagas oleh komite dalam perencanaan UNBK dengan memperhatikan sarana dan prasarana sekolah, apakah memungkinkan atau tidak.

“Setelah dilihat dan yang menjadi masalah itu adalah komputernya, dengan begitu komite sekolah berdiskusi dengan kepala sekolah,” katanya.

Menurut dia, sebelum memutuskan, komite sekolah terlebih dulu mengundang orang tua siswa untuk membicarakannya.

“Mungkin ini bukan keinginan sekolah, tapi mungkin ini respon dari kesepakatan orang tua siswa,” jelasnya.

Jika mengacu dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali murid dalam bentuk sumbangan dengan mengatasnamakan uang komite, sekolah dilarang menentukan nominal sumbangan dan batas waktu pembayaran.

“Semua komite sekolah di Kota Kendari itu mengacu dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Mereka sudah tau aturannya dan tidak mungkin melanggar,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments