
Kendari, Inilahsultra.com – Direktur Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Syarifuddin Udu angkat bicara soal tudingan Bupati Muna Barat LM Rajiun Tumada.
Sebelumnya, Rajiun menyebut, tidak disahutinya pinjaman Pemkab Mubar Rp 200 di Kemendagri diduga karena ada unsur politik.
Ia pun mengarahkan tuduhannya ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Syarifuddin Udu yang diwacanakan bakal jadi rivalnya di Pilkada Muna.
Namun, segala tuduhan yang disampaikan Rajiun itu dibantah oleh Syarifuddin Udu.
“Tak ada hubungannya dengan politik,” tegas Syarifuddin Udu saat dihubungi, Minggu 26 Mei 2019.
Ia menjelaskan, kebijakan pemberian pertimbangan pinjaman kepada daerah, sudah diatur dalam PP 56 Tahun 2018.
“Yang memiliki kewenangan memberikn pertimbngan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan adalah Mendagri,” katanya.
Olehnya itu, ia mengimbau apabila ada daerah yang tidak puas dengan pertimbngan usulan pinjamannya dipersilakan ajukan keberatan kepada Mendagei.
“Kalau yang diprotes pak Syarifuddin pribadinya, itu salah alamat,” tekannya.
Pertimbangn atas usulan pinjaman Pemda bukan kebijakn pribadi Mendagri. Tetapi, sebelum itu ada koordinasi dengan kementerian lembaga terkait pinjaman pemda.
“Jadi, tidak serta merta langsung diputuskan. Ada koordinasi semua lembaga terkait, di situ ada Bappenas, Kemendagri, Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Berkait dengan usulan pinjaman Kabupaten Muna Barat, Syarifuddin menyebut, persetujuan pinjamannya sudah terbit sejak Maret 2018.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan belum diberi pertimbangan,” katanya.
Dalam pinjaman ini, Pemkab Mubar mengusulkan Rp 200 miliar. Namun, kata Syarifuddin, Kemendagri tidak mengabulkan seluruhnya.
“Kalau pun yang disetujui tidak sebesar yang diusulkn, itu harus dipahami kondisi keuangan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, besaran pinjaman harus mempertimbangkan rasio kemampuan pendapatan daerah untuk pengembalian pinjaman tersebut.
“Seperti halnya dengan beberapa daerah lain, yang disetujui tidak sebesar yang diusulkan,” tuturnya.
Perlu diketahui juga, bahwa mayoritas APBD di 17 kabupaten kota di Sultra, semuanya ditanggung oleh dana transfer dari pemerintah pusat.
Pendapatan asli daerah jumlahnya hanya 10 persen dari total APBD suatu daerah.
“Jadi 90 persen semua dari pusat. Utang yang diajukan nanti, harus membebani kembali di pusat,” katanya.
Ia mengaku, pemda tidak dilarang untuk mengajukan pinjaman ke pusat. Hanya saja, kemampuan keuangan daerahnya harus diperhitungkan.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman




