
Kendari, Inilah Sultra.com – Tak pernah jera masuk bui, Sandra Dewi alias Sandra (29) kembali ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim Polres Kendari. Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kendari.
Dari tangan wanita berambut tomboi itu, polisi berhasil mengamankan dua unit motor hasil kejahatannya. Sandra, merupakan residivis kasus curanmor dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan menuturkan, pelaku ditangkap di Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 20.36 WITa.
“Dia ini (Pelaku) residivis kasus curanmor dan tiga kali masuk perjara kasus yang sama,” terang Diki Kurniawan, saat ditemui di rungannya, Rabu 31 Juli 2019.
Selain pelaku, dua unit motor ikut diamankan, satu unit motor merek Honda Vario warna putih dan satu unit motor merek Yamaha Mio J berwarna putih serta satu helem merek KYT warna merah.
“Setiap beraksi, pelaku berkeliling di seputaran wilayah kampus UHO untuk mencuri sepeda motor pada waktu siang, sore atau pun malam hari,” sambung Diki.
Targetnya, motor yang terparkir di depan kampus dengan melihat situasi dalam melakukan aksinya. Setelah berhasil mencuri motor pelaku langsung meninggalkan tempat.
“Lalu pelaku pergi dan menyembunyikan motor hasil curiannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima (5) tahun penjara.
Penulis : Onno




