Bawaslu Sultra Temukan 67 Kasus Keterlibatan ASN dalam Pemilu

Hamiruddin Udu.

Kendari, Inilahsultra.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sultra menemukan sebanyak 67 kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) selama Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu usai menjadi pemateri di acara Workshop pelayanan publik dan kode etik ASN di Sekretariat PuSPAHAM Sultra, Kamis 1 Agustus 2019.

Menurut Hamiruddin, kasus keterlibatan ASN ini sudah ditangani Bawaslu dan direkomendasikan ke Komisi ASN untuk diproses.

-Advertisement-

“Sudah ada tindak lanjut dari KASN. Mereka diberi sanksi,” katanya.

Namun demikian, kata dia, sanksi yang diberikan tidak begitu tegas. Rerata, sanksinya hanya berupa teguran atau sanksi moral.

Hamiruddin menjelaskan, ke-67 ASN ini terbukti melakukan pelanggaran UU ASN dalam hal berpihak kepada peserta pemilu.

Kebanyakan, bentuk keterlibatan mereka dalam pesta demokrasi lima tahunan itu berupa ikut serta memasang baliho calon, like facebook calon, serta menghadiri kampanye peserta pemilu.

Mantan Ketua Bawaslu Wakatobi ini mengaku, ASN terlibat dalam politik karena bentuk kepatuhan terhadap atasannya, dalam hal ini bupati.

“Kalau kita lihat itu dipengaruhi kepentingan jabatan ketika calon didukungnya naik (kepala daerah). Atau ingin dipertahankan jabatannya,” katanya.

Khusus di Pemilu, kata dia, ASN mendukung salah satu caleg karena ingin menunjukkan loyalitas kepada atasannya yang juga lahir dari partai politik.

“Caleg ini didorong oleh partai begitu pula kepala daerah dari parpol. Sehingga tidak bisa dipisahkan,” ujarnya.

Ke depan, kata Hamiruddin, harus ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat politik praktis.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments