
Kendari, Inilahsultra.com – Lagi, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kendari, Bripka Budianto direkomendasikan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja.
Rekomendasi PTDH itu, berdasarkan sidang ketiga komisi kode etik profesi (KKEP) yang digelar di Aula Waspada Polres Kendari, Jumat 9 Agustus 2019 sekira pukul 09.10 WITa.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menuturkan, terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, terhitung sejak 16 Juli sampai 15 Oktober 2018.
“Kemudian tidak melaksanakan mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolres Kendari Nomor : ST/140/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Jabatan Inspektur dan Brigadir Polisi di lingkungan Polres Kendari, dimana terduga pelanggar dimutasikan ke Sat Sabhara Polres Kendari,” jelas Harry, Senin 12 Agustus 2019.
Harry menjelaskan, KKEP menggelar sidang pertama pada 19 Juli 2019, dengan agenda penghadapan terduga pelanggar di ruang persidangan dengan pembacaan persangkaan oleh penuntut sidang komisi.
“Dilanjutkan sidang KKEP Kedua, pada 5 Agustus 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi terduga pelanggar dan pemeriksaan barang bukti,” sambung Harry.
Lalu, dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh penuntut sidang komisi serta pembacaan nota pembelaan oleh pendamping terduga pelanggar, maka Ketua Sidang Komisi bersama dengan Wakil Ketua Sidang Komisi dan Anggota Sidang Komisi telah menimbang dan menetapkan serta memutuskan bahwa Budianto terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP.
“Pelanggaran KEPP berupa tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, kemudian terduga pelanggar dijatuhi putusan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dari Dinas Polri,” tuturnya.
Rekomendasi PTDH dari Dinas Polri, tertuang dalam Keputusan Sidang KKEP Polres Kendari Nomor : PUT-01/VIII/HUK.12.10.1./2019/SIPROPAM tanggal 9 Agustus 2019.
Namun, Bripka Budiarto keberatan dan mengajukan banding, atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
“Memori banding yang akan diajukan oleh pelanggar kepada Komisi Banding, melalui atasan Ankum sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Sidang KKEP,” katanya.
Oknum Polisi itu, melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 7 ayat (1) huruf (e) Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan wujud Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas lebih dari hari kerja secara berturut-turut
Untuk diketahui, perangkat sidang ketiga KKEP terdiri dari, Kompol Derry Indra jabatan Wakapolres Kendari selalu Ketua Sidang Komisi. Kompol H Ali Kamri, Jabatan Kabagren Polres Kendari selalu Wakil Ketua Sidang Komisi, IPTU Baharuddin jabatan Kasiwas Polres Kendari, selalu anggota sidang komisi.
Selain itu, IPTU Aliwardana Kasipropam Polres Kendari selaku penuntut sidang komisi, Bripka Erna Maulana Sudarman jabatan BA Sispropam Polres Kendari selaku Sekretaris Sidang Komisi. AIPDA Muhammad Idris dan Bripka Deny Dwi Yanto jabatan PS. Paur Bankum Subbag Hukum Bag Sumda Polres Kendari selaku pendamping para terduga pelanggar.
Kemudian, Bripka Isqaerum Fajar Kurniawan jabatan BA Bag Sumda Polres Kendari selaku Rohaniawan agama Islam sidang Komisi. Bripka I Ketut Sumitra dan Briptu Amran Udin jabatan Baur Provos Sipropam Polres Kendari selaku petugas pengawal sidang komisi.
Penulis : Onno




