
Baubau, Inilahsultra.com – Ada 25 perusahaan yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jumlah tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Sudarto menuturkan, BPJS Cabang Baubau meminta bantuan untuk menagih iuran kepada 25 perusahaan.
Dalam prosesnya, kata dia, pemanggilan 25 perusahaan yang menunggak akan dibagi dalam tiga tahap.
“Jadi yang 25 perusahaan ini saya akan selesaikan dalam tiga tahap. Tahap pertama, delapan perusahaan dulu. Apa alasannya menunggak,” ujar Sudarto di ruang kerjanya, Jumat malam 27 September 2019.
Sudarto mengurai, dari 25 perusahaan itu, ada 16 perusahaan yang merupakan penunggak iuran BPJS Kesehatan antara 4-18 bulan, dengan tunggakan sebesar Rp 90.871.743.
Sedangkan sembilan badan usaha lainnya, lanjut Sudarto, diminta untuk segera melakukan pendaftaran ke BPJS. Pasalnya, mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan merupakan suatu keharusan (kewajiban) bagi sebuah badan usaha.
Sudarto menambahkan, hal tersebut merupakan perintah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja atau perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya dan membayar tanggungan iuran kepada BPJS.
“Itu di pertegas pada pasal 19 ayat (1) dan (2) yang melanggar, maka terancam pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




