
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Buton menangkap seorang warga Masiri Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan (Busel) LJ (inisial). Pria berusia 38 itu ditangkap karena memakai dan mengedar sabu.
Kapolres Buton AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka berkat laporan dan informasi warga tentang jual beli narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba melalukan penyelidikan lebih kurang 1 bulan dan berhasil meringkus tersangka yang merupakan bandar narkotika di daerah tersebut.
“Lebih kurang satu bulan, kita melakukan penyelidikan. Sebelum kita membekuk pelaku dikediaman orang tuanya pada Selasa, 8 Oktober 2019, sekira pukul 01.00 WITA,” ungkap Agung, Kamis 10 Oktober 2019.
Pelaku, lanjut Agung, mendapat sabu dari salah satu bandar narkoba di Kota Kendari berinisial AR. Caranya, LJ mentransfer uang melalui rekening yang dikirim oleh AR. Rekening yang dikirim oleh AR selalu berganti setiap melakukan transaksi.
Setelah LJ mendapatkan barangnya, dipecah menjadi beberapa bagian paket kecil. Setelah itu diedarkan di wilayah Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton, dan Kota Baubau.
“Dari pelaku, berhasil kita menemukan barang bukti satu paket Narkotika jenis sabu pada lantai bagian dapur,” ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, kemudian pelaku menunjukan barang bukti lainnya pada sela dinding sumur berupa kantung warna putih yang didalamnya terdapat kaos kaki warna hitam berisi 2 paket sabu.
Agung menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu antara lain, 3 paket plastik bening dengan berat (0,56 gr), 1 kaca pireks, 3 buah korek gas, uang tunai berjumlah Rp 600 ribu, 1 botol minuman pulpy yang diberi lubang dua pada penutupnya yang masing-masing lubangnya terpasang pipet warna putih, 1 buah Handphone, 1 buah kaos kaki hitam, dan 1 buah kantung plastik warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania




