Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos PAUD Baubau Ditahan

Salah satu tersangka terduga korupsi bansos PAUD dan TK di Baubau (baju biru) ditahan jaksa.

Kendari, Inilahsultra.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan alat peraga untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) di Kota Baubau.

Keduanya adalah La Ira yang juga pegawai pada Dikbud Baubau dan La Ode Khairil Anwar, PNS pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah.

-Advertisement-

Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melakukan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) dengan total kerugian negara sekitar Rp 160 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Sugeng Djoko Susilo mengaku, bansos itu sedianya diperuntukan bagi 14 satuan pendidikan. Masing-masing Paud dan TK mendapatkan sedikitnya Rp 14 juta.

“Namun faktanya, ada beberapa satuan pendidikan yang tidak mendapatkan secara keseluruhan dana tersebut lantaran dipotong kedua tersangka,” jelasnya, Selasa, 23 Mei 2017.

Sugeng menegaskan, keduanya terpaksa langsung ditahan usai diperiksa karena dianggap mempersulit penyidik dalam mendapatkan barang bukti proposal pengajuan dana di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Dua tersangka ini kami sudah berikan kesempatan untuk menyerahkan proposal pengajuan bansos. Namun hingga saat ini bukti itu tidak diberikan. Ada kesan dokumen itu mau disembunyikan. Makanya, saya sudah langsung tanda tangan surat penahanan kedua tersangka,” tekannya.

Atas kasus ini, keduanya disangkakan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor: Rido

Facebook Comments