
Kendari, Inilahsultra.com – Gugus Tugas (Gugas) Kota Kendari mengungkap adanya klaster virus corona di Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pada Minggu 9 Agustus 2020, Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari kembali melaporkan lima kasus baru terkonfirmasi positif.
“Hari ini kasus baru kita yang terkonfirmasi positif sebanyak lima orang,” kata Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Alghazali Amirullah.
Lima kasus baru ini tersebar di Kelurahan Bende satu orang perempuan umur 49 tahun klaster Pengadilan Tinggi Agama. Kelurahan Kambu satu orang perempuan usia 46 tahun riwayat kontak erat dengan pasien positif sebelumnya.
Kelurahan Wawombalata perempuan umur 37 tahun tidak ada kontak sebelumnya. Kelurahan Lahundape satu orang perempuan umur 26 tahun merupakan tenaga kesehatan yang ada di Kota Kendari dan laki-laki umur 40 tahun memiliki riwayat kontak dengan pasien positif sebelumnya.
“Semua lima pasien positif saat ini sudah dilakukan perawatan isolasi atau karantina di Rumah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Dengan tambahan lima kasus baru ini, total keseluruhan kasua positid di Kota Kendari kini mencapai angka 296 orang dengan rincian sembuh 146 orang meninggal tetap 7 orang dan masih menjalani perawatan isolasi sebanyak 143 orang.
“Dengan bertambahnya lima orang terkonfirmasi positif pada hari ini. Menunjukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan kurang, karena dalam satu atau dua minggu ini selalu ada penambahan kasus positif,” jelasnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Kendari ini meminta kepada keluarga atau kerabat yang pernah kontak dengan pasien terkonfirmasi positif agar secara sportif melaporkan diri kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari.
“Kita minta kepada yang pernah kontak langsung dengan pasien positif corona dengan sukarela melapor kepada kami, karena ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Penulis : Haerun




