Cegat Seorang Wanita di Jalan, Polisi Temukan Sabu dalam Genggaman Tangannya

Seorang perempuan dicegat dan diamankan paket sabu. (Istimewa)

Kendari, Inilahsultra.com – Terduga pengedar narkoba di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial SN alias SI (25) dicegat polisi di Jalan Umum, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu, 27 Februari 2021 pagi.

Saat dicegat polisi, wanita tersebut sedang berboncengan dengan seorang pria menggunakan sepeda motor. Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa SI berperan sebagai pengedar sabu.

Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membeberkan, tersangka SI diamankan oleh Unit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra di jalan umum di Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat.

-Advertisement-

“Tim melakukan upaya paksa dan mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket sabu dalam genggaman tangannya sebelah kanan dengan berat 0,66 gram,” kata Dolfi Kumaseh kepada Inilahsultra.com, Selasa, 2 Maret 2021.

Di hadapan polisi, tersangka SI menyebut seseorang yang juga berperan sebagai pengedar sabu di Kendari. Dari informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan.

“Dari hasil pengembangan, tim juga berhasil mengamankan LD alias AN (49),” ucap perwira dengan satu melati di pundak ini.

Kemudian, tim melakukan penggeledahan di rumah LD di Lorong Puncak Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kendari. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 paket sabu dengan berat 7,64 gram.

“17 paket sabu ditemukan dalam kertas amplop dibungkus dan lakban warna hitam,” ujarnya.

Mantan Kasubbid PPID Bidhumas Polda Sultra menambahkan, total keseluruhan paket sabu yang diamankan dari dua kurir tersebut, sebanyak 18 paket dengan total berat brutto 8,30 gram.

“Dua tersangka ini, berperan sebagai pengedar (kurir), mereka mengedarkan sabu dengan sistem tempel,” pungkasnya.

Tersangka pertama IS dan LD, disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

Penulis : Onno

Facebook Comments