Kejati Sultra Kejar Dua Big Bos Panca Logam Makmur

Kendari, inilahsultra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengejar dua big bos Panca Logam Makmur, masing-masing, RJ Soehandoyo dan Tomy Jingga dalam kasus penggelapan pajak perusahaan.

Kajati Sultra Sugeng Joko Susilo mengatakan, pihaknya sudah mencekal dua mantan petinggi PT PLM ini ke luar negeri. Saat ini, pihaknya masih terus mengejar dan ingin menangkap keduanya. “Kita masih kejar terus. Sekarang belum ada perkembangan,” ungkap Sugeng, Kamis 16 Maret 2017.

Sugeng menambahkan, pengajaran sementara tertunda karena berbagai kesibukan di Kejagung. Dalam kasus ini, Kejati Sultra meminta bantuan kepada Kejagung untuk menciduk kedua mantan petinggi perusahaan tambang bertempat di Kabupaten Bombana itu.

-Advertisement-

“Teman-teman di Kejagung sementara masih banyak pelatihan. Tapi kita akan kejar terus,” jelasnya.

Berdasarkan informasi, kedua petinggi ini masih berada di Indonesia. Mereka belum bergerak ke luar negeri. “Infonya sih masih di Indonesia. Kita juga sudah mencekal mereka,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan penggelapan pembayaran dana royalti ke pemerintah oleh PT PLM, ikut menyeret beberapa nama. Salah satunya adalah Benny Pangestu. Kejati Sultra telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berikut pula RJ Soehandoyo dan Tomi Jingga.

Kajati Sultra telah menetapkan Soehandoyo dan Tomi Jingga sebagai DPO dalam kasus penggelapan pajak perusahaan yang diduga merugikan negara sampai Rp 21 miliar.

Reporter: La Ode Pandi Sartiman

Editor   : Jumaddin Arif

Facebook Comments