
Kendari, Inilahsultra.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton La Ode Rafiun sudah dua kali dihadirkan di persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Lasalimu Selatan tahun anggaran 2013.
Pada Selasa (2/5/2017), Rafiun kembali hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Ia hadir untuk dikonfrontasi dengan dua saksi lainnya yakni Darmin yang telah berstatus narapidana dan Nurlina yang tidak lain istri Darmin.
Usai konfrontasi, ketua majelis hakim Jony Witanto SH MH mempersilakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buton untuk mengambil tindakan lain terhadap Rafiun, jika terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
“Untuk penuntut umum kalau ada indikasi silakan. Saya hanya sarankan penuntut umum mengambil tindakan lain. Kalau terindikasi silakan terbitkan sprindik (surat perintah penyidikan),” ujar Jony.
Menyusul pernyataan ketua majelis tersebut, JPU Kejari Buton, Basri, langsung melayangkan pertanyaan kepada saksi Darmin. Sebab, dalam keterangannya di persidangan, Darwin mengaku, Rafiun telah menikmati uang pembangunan USB sekitar Rp 50 juta.
Bukan hanya itu, beber Darmin, Rafiun pernah mengambil tegel sekolah untuk digunakan sebagai lantai rumah pribadinya. Sehingga, mengakibatkan sekolah tidak tuntas pembangunannya.
“Saudara saksi (Darmin), apakah ada bukti kuitansi atas uang yang telah diambil saksi Rafiun. Atau mungkin ada saksi yang melihat,” tanya Basri kepada Darmin.
Darmin mengatakan, tidak ada bukti kuitansi pengambilan uang Rafiun. Hanya saja ada dua kali pengambilan yang disaksikan orang lain yakni Muliono yang tidak lain sopir mobil saat mengambil uang ke salah satu bank di Pasar Wajo Kabupaten Buton.
“Tidak ada bukti kuitansi, karena Rafiun meminta uang dalam mobil pas pulang mencairkan uang dari bank. Tapi ada sopir yang melihat,” akunya.
Sebelumnya, JPU pernah menghadirkan Rafiun sebagai saksi untuk terdakwa Sarifa. Besaran anggaran dalam kasus ini adalah Rp 1,722 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasil audit ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp 500 juta.
Reporter: La Ode Kasman Angkosono
Editor : Jumaddin Arif




