Ilustrasi
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Sultra menilai PT SRNAI telah melanggar beberapa aturan undang-undang karena dalam aktivitasnya diduga tidak mengantongi amdal dan izin lingkungan.
Ketua DPD Pospera Sultra Wahidin Kusuma Putra mengatakan, aktivitas pembangunan smelter PT SRNAI di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan mestinya mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
“Tidak adanya izin lingkungan sebagai prasyarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebelum memulai proses pembangunan merupakan perbuatan melawan hukum yang seharusnya menjadi perhatian dari Kepolisian maupun pemerintah,” ungkap Wahidin, Rabu 2 Agustus 2017.
Wahidin menyebut, embangunan smelter merupakan kegiatan yang memiliki dampak yang besar dan luas bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Seharusnya pihak perusahaan tidak mengabaikan soal kewajiban memenuhi dan menyiapkan dokumen amdal untuk selajutnya mengurus izin lingkungan.
“Soal amdal ini bukanlah masalah sederhana yg bisa seenaknya diabaikan oleh PT SRNAI. UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 32 ayat 1 jelas mengamanahkan bahwa setiap usaha wajib AMDAL/UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan,” paparnya.
Pembangunan smelter seperti yang dilaksanakan oleh PT SRNAI adalah jenis usaha wajib Amdal sehingga wajib memiliki Izin Lingkungan.
“Izin lingkungan ini juga prasyarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan izin usaha serta perizinan lain yang menjadi syarat wajib sebelum memulai aktivitas pembangunan dalam bentuk apapun. Sehingga jika saat ini PT SRNAI belum membuat dokumen Amdal maka dipastikan bahwa PT SRNAI belum memiliki izin lingkungan, izin usaha maupun izin – izin penting yang lain,” tegasnya.
“Dengan demikian, aktivitas pembangunan smelter PT SRNAI adalah aktivitas ilegal yang mesti dihentikan demi hukum dan pihak Kepolisian harus segera memeriksa dan menangkap Pimpinan PT SRNAI atas dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup,” tekannya.
Untuk menyikapi hal ini, DPD Pospera Sulawesi Tenggara akan mengambil langkah pengawalan strategis dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang timbul akibat aktivitas Ilegal PT SRNAI.
“Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa kemungkinan terjadinya praktek suap menyuap dan kongkalikong antara pihak perusahaan dan pemerintah daerah eksekutif maupun legislatif baik Pemda Konsel maupun Pemprov Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Wahidin menilai Pemda tutup mata dan membiarkan aktivitas ilegal ini terus berlangsung. Dia menduga PT SRNAI dilindungi oleh kekuatan besar sehingga Pemda tidak berani mengambil tindakan.
“Untuk itu, kami akan segera bersurat ke Komisi VII DPR RI dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera turun melakukan sidak di lapangan untuk selanjutnya memberhentikan dan menutup perusahaan ini. Pelanggarannya kami nilai sangat berat sehingga kami yakin PT SRNAI bisa ditutup. Untuk laporan kami ke Komisi VII DPR RI, kami yakin akan diterima dan ditindaklanjuti secara serius, sebab Ketua Dewan Pembina sekaligus pendiri organisasi kami POSPERA yakni pak Adian Napitupulu, SH merupakan salah satu anggota Komisi VII DPR RI. Dengan bantuan beliau pula kami yakin secepatnya masalah ini akan menjadi perhatian serius Menteri LHK RI. Kami akan terus konsisten berjuang untuk rakyat dan pengelolaan lingkungan serta sumber daya alam Sulawesi Tenggara yang berkeadilan,” pungkasnya.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman