
Ilustrasi
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pendaftaran partai politik (Parpol) di Kabupaten Buton dibuka mulai tanggal 3-16 Oktober 2017. Namun hingga kini, baru tiga Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkonsultasi. Ketiga parpol itu yaitu, Partai Perindo, PDIP, dan PSI.
Menurut La Rusuli, KPU Buton membuka ruang bagi semua Parpol untuk mendaftar. Dengan ketentuan harus memenuhi syarat pendaftaran kesesuaian antara jumlah anggota, KTA dan KTP. Bila ada Parpol mengalami kesalahan berkas dimaksud, maka diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kalau sudah tutup pendaftaran sesuai ketentuan itu, maka dianggap tidak mendaftar,” tegas La Rusuli.
La Rusuli belum dapat memastikan konsekuensi Parpol yang tidak mendaftar. Sebab itu merupakan gawean KPU RI.
La Rusuli menegaskan, walaupun sudah mendaftar namun berkasnya masih salah dan tidak dilengkapi sampai dengan akhir pendaftaran, maka tetap saja dianggap belum mendaftar. Pasalnya, kelengkapan administrasi pendaftaran merupakan hal wajib yang harus dipenuhi.
“Karena belum terbit tanda terima, begitu,” terangnya.
Adapun dasar pendaftaran Parpol, lanjut La Rusuli, merujuk pada Peraturan KPU RI No 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, dan Peraturan KPU RI No 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
KPU Buton hingga kini belum dapat menentukan adanya data fiktif dari setiap Parpol. Hal ini nanti akan mulai ketahuan setelah dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual.
“Yang pasti bahwa pada masa proses pendaftaran itu dia kesesuaian dulu antara jumlah anggota yang dimasukan ke sipol, disesuaikan dengan KTA dan KTP-nya. Itu dulu, kesesuaian kepastian jumlah dulu. Soal fiktif atau tidak fiktif, itu ada waktunya. Ada waktu proses verifikasi administrasi dan ada faktual, tetapi di masa proses pendaftaran ini hanya kesesuaian dulu yang dibutuhkan KPU,” ujar La Rusuli.
“Dari situ akan kita periksa administrasinya apakah ada kegandaan dengan partai politik lain atau tidak. Kalau ada administrasi yang tidak sesuai, maka akan kita sampaikan lagi ke partai politik sesuai tahapannya,” sambungnya.
Dia menambahkan, proses pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2017 dimulai dengan pengumuman pendaftaran dari 1-3 Oktober 2017, pendaftaran 3-16 Oktober 2017, penelitian administrasi 17 Oktober -15 November 2017.
Dari hasil penelitian itu dilanjutkan dengan penyampaian hasil mulai 16-17 November 2017, perbaikan asministrasi 18 November-1 Desember 2017, penelitian administrasi hasil perbaikan 2 Desember -11 Desember 2017.
verifikasi faktual 7-20 Januari, verifikasi faktual hasil perbaikan 21 Januari-3 Februari 2018.