19 Parpol di Kota Baubau Akan Diverifikasi

Ilustrasi

Ilustrasi


Baubau, Inilahsultra.com – Sejak pendaftaran tanggal 3-16 Oktober 2017, ada 19 partai politik (parpol) telah mendaftar secara resmi di KPU Kota Baubau. Parpol ini memasukan dokumen untuk diverifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.

Adapun 19 parpol tersebut diantaranya PKPI, Partai Beringin Berkarya, PBB, PDIP, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PPP, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Indonesia Kerja, PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Idaman, PKB, dan Partai Republik.

-Advertisement-

Hanya saja, dari 19 parpol ini ada tujuh parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumen dan diberi waktu untuk melengkapi hingga Selasa 17 Oktober pukul 24.00 wita.

“12 parpol yang dinyatakan lengkap yaitu PKPI, Berkarya, PBB, PDIP, Gerindra, Garuda, Golkar, PKS, NasDem, PPP, PSI dan Perindo. Sisanya kami tunggu sampai hari ini jam 12 tengah malam,” tutur Divisi Hukum KPUD Baubau, Edi Sabara, Selasa, 17 Oktober 2017.

Kata dia, Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, serta surat keterangan domisili kantor dan surat pernyataan tetap menggunakan kantor yang sama hingga Pemilu 2019 yang ditanda tangani ketua dan sekretaris Parpol merupakan syarat dokumen yang harus diserahkan Parpol.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Baubau lainnya, La Ode Ijidman menuturkan, tujuh parpol yang dinyatakan belum lengkap tersebut sudah dilengkapi pihak parpol. Hanya saja, pihaknya memberikan catatan khusus kepada beberapa parpol.

“Mereka (parpol) sudah lengkapi semua tadi malam dengan diberi beberapa catatan khusus,” tuturnya di Baruga Keraton Baubau, Rabu, 18 Oktober 2017.

Hanya saja, mengenai catatan-catatan khusus yang dimaksud tidak disebutkan karena dirinya tidak tahu pasti. Pihaknya tinggal fokus pada tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi dokumen parpol.

“Kami akan teliti apakah sesuai antara di KTA, KTP dan di daftar nama. Kalau tidak sesuai, akan kami nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments