
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar.
Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam hal ini Biro Pemerintahan belum menerima salinan putusan PTUN Kendari tentang penundaan PAW anggota DPRD Kota Kendari, Aladin.
Kendati demikian, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar, secara umum menyampaikan, putusan PTUN tidak bisa menghalangi proses pengusulan pergantian antarwaktu (PAW) seorang anggota dewan.
“Umumnya begitu. Putusan PTUN tida bisa menghalangi. Tapi lebih jauhnya, nanti setelah saya baca jelas hasil putusannya baru bisa beri pernyataan resmi,” ujar Ali Akbar.
Mantan Pj Bupati Buton Tengah ini meminta waktu sementara untuk membaca rincian hasil putusan PTUN Kendari itu.
“Saya belum terima putusannya. Nanti saya liat jelas dulu isinya baru saya kirimkan jawabannya,” singkat Ali Akbar, Kamis 19 Oktober 2017.
Senada dengan Ali Akbar, pemerhati demokrasi Sultra, Marsono, mengatakan, putusan PTUN tidak bisa menghalangi proses PAW anggota dewan. Pasalnya, putusan PTUN Kendari tidak memiliki kekutan hukum mengikat terhadap keputusan partai.
Menurut Marsono, usulan PAW anggota dewan kabupaten/kota adalah keputusan partai yang dimintakan persetujuannya melalui gubernur, bukan putusan pejabat tata usaha negara.
Kata Marsono, berdasarkan UU MD3, gubernur dalam proses PAW hanya meresmikan pemberhentian dan memiliki waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya usulan pemberhentian DPRD dari bupati/walikota.
“Gubernur hanya sebagai pihak menyetujui mekanisme PAW. Gubernur tidak memiliki kehendak (willforning) untuk menolak apa yang telah diusulkan dan direkomendasikan oleh partai politik,” terang Marsono.
Karena itu, Marsono melihat, upaya hukum yang dilakukan Aladin dan pengacaranya dengan menggugat keputusan partai ke PTUN hampir dipastikan sia-sia.
Namun demikian, lanjut Marsono, apa yang dilakukan Aladin harus diapresiasi sebagai upaya dalam membangun kesepahaman tentang mekanisme proses pergantian dan pemberhentian anggota dewan, agar kedepan tidak ada lagi anggota dewan yang mencampurbaurkan urusan parpol dan urusan tata usaha negara.
Sebagaimana dirilis inilahsultra.com, Tim Kuasa Hukum Aladin, Bosman menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 459 Tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) kliennya.
Dalam persidangan tersebut Aladin dinyatakan menang. Sidang PTUN Kendari dipimpin Andi Jayadi pada 16 Oktober lalu memutuskan mengabulkan permohonan penundaan PAW anggota DPRD Kota Kendari itu.
Penundaan putusan ini tertuang dalam amar putusan PTUN Kendari No 25/G/2017/PTUN.KDI Tanggal 16 Oktober 2017.
Kuasa Hukum Aladin, Bosman mengatakan isi putusan PTUN memuat penangguhan SK Gubernur Sultra tentang PAW Anggota DPR Kota Kendari yang diterbitkan pada 25 September 2017.
Penulis: Siti Marlina
Editor : Jumaddin Arif