50 Persen Perusahaan di Baubau Tidak Terapkan UMP

Zarta


Baubau, Inilahsultra.com – Sebanyak 671 perusahaan yang ada di Kota Baubau, hanya 50 persen yang menerapkan upah minimum provinsi (UMP). Selebihnya masih menerapkan upah dibawah UMP.

Pada tahun ini, Kota Baubau belum menetapkan upah minimum kota (UMK). Sehingga penggunaan standarisasi upah, masih menggunakan UMP. Pada tahun 2017 ini, UMP ditetapkan sebesar Rp 2.020.625.

-Advertisement-

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Baubau Zarta menuturkan, setengah dari total perusahaan yang terdaftar itu, belum memberikan gaji kepada karyawan sesuai UMP alias masih dibawah Rp 2.020.625.

“Masih ada perusahaan yang belum memberi gaji sesuai UMP. Alasannya pun beragam, salah satunya masalah modal dan pemasukan perusahaan mereka,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 3 November 2017.

Akibatnya, lanjut Zarta, terkadang mendapat aduan dari karyawan. Bahkan ada karyawan yang datang mengeluh menyampaikan sembilan tahun kerja, tapi masih digaji dibawah standar.

“Kami juga selalu himbau perusahaan agar memberikan gaji karyawan sesuai UMP. Karena kalau tidak sesuai, akan ada sanksi untuk perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Ia menguraikan, aturan bahwa perusahaan harus memberi gaji karyawannya itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, total karyawan yang bekerja pada 671 perusahaan itu sebanyak 5.710 orang. “Jumlah tenaga kerja laki-laki sebanyak 3.695 orang, sedangkan perempuan sebanyak 2.015 orang,” tandasnya.

Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din

Facebook Comments