Gelar Penyuluhan Hukum, Pemkab Buton Fokus Penanganan ADD dan KDRT

Ilustrasi

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintah, Kamis 21 Desember 2017. Kegiatan itu difokuskan pada penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyuluhan itu dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum.

Plt Sekda Buton Kasim mengatakan, salah satu tanggung jawab pemerintah daerah dibidang urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

-Advertisement-

“Pemerintah bersama instansi vertikal didaerah secara bahu membahu telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat,” ujarnya.

Namun, katanya, upaya tersebut tidak cukup tanpa adanya peran setiap masyarakat dan aparatur yang ada didaerah. Aparatur harus memiliki pengetahuan pemahaman dan kesadaran terhadap norma hukum yang berlaku.

“Sebagai upaya ini pemerintah daerah menggelar penyuluhan hukum secara terpadu dan berkelanjutan seperti yang dilakukan hari ini, “ujarnya.

Kata La Bakry, berbagai isu dan permasalahan hukum yang ada didaerah baik yang terjadi di masyarakat maupun aparatur membutuhkan upaya penanganan yang mampu memberikan keadilan dan kemanfaatan. Sehingga tidak hanya menekankan pada upaya penindakan untuk mendapatkan kepastian hukum.

Untuk itu, lanjut Kasim, dibutuhkan upaya pembinaan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur. Sehingga berbagai isu dan permasalahan hukum dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan dapat dicegah sedini mungkin.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa secara berdaya guna dan berhasil guna, mengurangi KDRT, mewujudkan kegiatan pendaftaran tanah yang tertib serta menciptakan kondisi masyarakat yang kondusif,” paparnya.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, tambah Kasin, diharapkan menjadi sarana positif dan konstruktif untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum masyarakat dan aparatur terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Reporter: Nia
Editor: Din

Facebook Comments