
Baubau, Inilahsultra.com – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Baubau, SW (39) dan istrinya WS (38) terpaksa harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Baubau.
Pasangan ini dibekuk aparat Polres Baubau dibawah komando Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Diki Kurniawan, awal Desember 2017 lalu karena diduga telah melakukan pencurian motor (curanmor).
Ironisnya, WS (istri) merupakan salah satu pegawai negeri sipil (PNS). Sedangkan sang suami SW, tidak bekerja.
Tak tanggung-tanggung, lokasi saat menjalankan aksi pencurian itu sebanyak 59 TKP antar tiga provinsi di Indonesia diantaranya, Sultra (Baubau dan Raha), Sulsel (Makassar) dan Maluku Utara (Taliabo).
Kapolres Baubau, AKBP Daniel Widya Mucharam mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari laporan salah seorang saksi yang motornya dipinjam oleh kedua tersangka.
“Saksi melihat kedua tersangka berboncengan menggunakan motor pinjaman. Kemudian saksi melihat lagi kedua tersangka sudah masing-masing mengendarai motor,” ungkapnya saat menggelar press rilis di Polres Baubau, Kamis 28 Desember 2017.
Berdasarkan keterangan tersebut, urai Daniel, pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian mendapati barang bukti sebanyak 15 unit diantaranya 11 unit sepeda motor, dua unit televisi dan dua unit laptop.
“Jadi TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) itu berfariasi, ada yang di rumah pemukiman dan ada juga di pertokoan. Adapun modusnya, kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam kemudian mencari sasaran. Pada saat sudah sampai disasaran, antara salah satunya turun yaitu suaminya kemudian mengambil sasaran tersebut dan meninggalkan TKP,” urainya.
Motif kedua tersangka tergolong unik. Dari hasil pendalaman, sebagian hasil dari penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkoba. Hanya saja, narkoba tersebut tidak didapat saat pembekukan.
“Barang bukti narkobanya kita tidak dapat di tersangka. Tetapi berdasarkan keterangan keduanya bahwa sebagian dari hasil penjualan barang-barang curian ini adalah untuk menggunakan narkoba,” lanjutnya.
Perwira dua melati itu menambahkan, dilihat dari barang bukti yang diamankan dan juga dari modus operandi yang didapatkan, kemungkinan besar kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian.
“Barang bukti berupa motor yang kita amankan itu ada 11 unit. Tetapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih dari itu karena sebagian juga sudah dilempar keluar daerah berdasarkan pengakuan tersangka,” tandas orang nomor satu di Polres Baubau ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din





