
Pj Gubernur Sultra Teguh Setiyabudi
Kendari, Inilahsultra.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sultra Teguh Setiyabudi mempersilakan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memproses aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat politik praktis.
Ia mengaku, sebagai Pj Gubernur akan memastikan ASN akan netral, termasuk dirinya sendiri.
“Regulasi yang mengatur sudah cukup banyak. Ada dari MenPAN-RB, ada juga dari Kemendagri. Saya pastikan ASN akan netral,” ungkap Teguh, Selasa 20 Februari 2018.
Teguh menyebut, larangan berpolitik praktis bagi pegawai negeri telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Untuk itu, bila ada dugaan PNS terlibat politik praktis, maka dirinya mempersilakan kepada Bawaslu untuk memprosesnya.
“Saya sebagai pejabat baru akan cermati dengan Bawaslu. Kalau ada ASN yang terlibat, maka silakan proses sesuai aturan,” ujarnya.
Dia mengajak kepada semua stakeholder agar ke depan bersama-sama mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan ASN.
“Pelaksanaan pilkada Sultra harus bermartabat siapa pun yang terpilih,” katanya.
Sejauh ini, Bawaslu Sultra telah merekomendasikan puluhan ASN ke Komisi ASN terkait dugaan pelanggaran berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam kegiatan politik.
Pj Gubernur Sultra Teguh Setiyabudi baru saja dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Kendari pada 19 Februari 2018 di Kendari.
Mendagri sudah mengingatkan kepada Teguh agar bersikap netral di tahun politik ini.
Penulis : La Ode Pandi Sartiman