Tujuh Tahun Mandek di Polda Sultra, Kasus PT BIS Sudah Saatnya Ditangani KPK

Direktur LBH Buton Raya memperlihatkan peta lokasi PT BIS yang turut merambah hutan tanaman produksi di Kota Baubau. 

Kendari, Inilahsultra.com – Sudah tujuh tahun lamanya laporan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buton Raya dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra mengendap di meja penyidik Polda Sultra.

Pada 11 Agustus 2011 silam, kedua lembaga ini melaporkan PT Bumi Inti Sulawesi (BIS) atas dugaan tindak pidana korupsi kehutanan dan pertambangan di wilayah Kota Baubau.

-Advertisement-

Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor tambang nikel ini turut diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan, penyerobotan hutan tanaman produksi (HTP) dan ilegal logging di wilayah Kota Baubau.

Direktur Eksekutif LBH Buton Raya La Ode Syarifuddin menjelaskan, kala itu, laporan dugaan tipikor kehutanan dan pertambangan telah diterima oleh Kasubdit II Tipiter AKBP Hotlan Damanik SH MH.

“Dugaan tipikor kehutanan dan pertambangan PT BIS terjadi sejak tahun 2007-2012, melibatkan sejumlah pejabat pusat dan daerah. Diantaranya, Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zukifli Hasan (kini Ketua MPR), 2 Gubernur Sultra Ali Mazi dan Nur Alam, Kadis Kehutanan Sultra Amal Jaya, Kadis ESDM Sultra, Muh Hakku Wahab, Wali Kota Baubau Amirul Tamim (kini anggota DPR RI F-PPP), serta 25 anggota DPRD kota Baubau periode 2009-2014,” bebernya melalui siaran persnya, Rabu 11 April 2018.

Sejak 2011, penyidik Polda Sultra hanya sekali memberikan penjelasan terkait perjalanan laporan mereka.

Surat balasan itu berisi tentang hasil pengecekan lapangan yaitu tanggal 30 September 2011.

Setelahnya, sama sekali tidak pernah ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan (SP2HP).

“Telah lima kali Kapolda Sultra berganti pasca laporan disampaikan, tidak pernah ada atensi atas LP tersebut. Berkali-kali LBH bersurat resmi ke Kapolda Sultra dengan tembusan ke Kapolri dan Irwasum, namun tidak pernah ada atensi dan balasan. Tampak penyidik dan pimpinan di Mapoda Sultra tidak profesional,” katanya.

Untuk itu, sikap tidak profesional pimpinan dan penyidik Polda Sultra yang bertanggung jawab atas kasus tipikor ini mesti mendapatkan pemeriksaan Kapolri.

“Tidak menutup kemungkinan ada sesuatu kesepakatan di bawah meja untuk secara sengaja ‘mengendapkan’ kasus ini,” duganya.

Berdasarkan dugaan tersebut, LBH Buton Raya mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Sultra dan mengambil alih penanganan kasus ini dengan segera.

Bila institusi Bhayangkara itu angkat tangan menangani kasus ini, mereka akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga meminta pimpinan KPK RI yang sedang menjalankan agenda Korsub Minerba di Provinsi Sultra untuk turunkan tim memeriksa kasus ini,” tekannya.

Wilayah IUP PT BIS seluas 1.796 Hektare di Kecamatan Bungi dan Sorawolio Kota Baubau berjarak hanya 15 menit dari bandara Betoambari atau Pelabuhan Murhum.

Lokasinya tepat berada di tengah kota yang memilimi kawasan hutan. Hutan ini, sebagai daerah penyangga dan penyuplai air bersih bagi masyarakat di Kota Baubau.

Sayang, seiring kerusakan lingkungan yang sangat parah dan tetutupnya aliran mata air di hutan tersebut, mengancam pemukiman di perkotaan.

Salah satu bukti dampak kerusakan lingkungan di wilayah hutan adalah intensitas banjir di Kota Baubau mulai dirasakan masyarakat dalam kurun setahun inj.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments