
Baubau, Inilahsultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayar masyarakat. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Baubau bernomor 260/V/2018.
Kabag Kesra Setda Baubau, Hj Asmahani menuturkan, besaran zakat beras tahun ini mengalami kenaikan. Namun kenaikannya tidak signifikan karena hanya naik Rp 1000 dengan total Rp 10 ribu per liter.
“Jumlah zakat beras itu kan 3,5 liter, jadi per kepala itu sebesar Rp 35 ribu. Kalau tahun lalu, Rp 9 ribu per liter,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 31 Mei 2018.
Untuk zakat jagung, lanjut Asmahani, besarannya tidak mengalami perubahan atau sama saja dengan tahun sebelumnya yakni 3,5 liter sebesar Rp 17.500 per kepala.
Pemkot Baubau juga telah mengeluarkan besaran infaq Ramadan. Adapun besaran infaq Ramadan tahun ini sebesar Rp 10 ribu.
“SK ini akan kita gandakan secepatnya dan dibagi ke delapan kecamatan di Kota Baubau untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.
Reporter: Muhammad Yasir
Editor: Din




