Hari Pencoblosan 27 Juni 2018,  ASN Diliburkan, Kecuali…

Bacakan

Surat edaran Pj Gubernur Sultra terkait hari libur 27 Juni 2018.

Kendari, Inilahsultra.com – Pemerintah Provinsi Sultra baru saja mengeluarkan keputusan resmi mengenai kebijakan libur serentak pada momen puncak Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2018. Seluruh pegawai instansi pemerintah bisa menikmati libur sehari saat menyalurkan hak pilih pada Rabu 27 Juni 2018.

Hal itu ditertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 850/2923 Tahun 2018 yang diteken pada Senin 25 Juni 2018 . Penetapan hari libur pada hari H pencoblosan oleh Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi merujuk pada surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra Nomor 61/PP.02.3-SD/74/Prov/VI/2018 perihal permohonan penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur Pemilihan Gubernur Sultra 2018.

Atas keputusan tersebut, para bupati/walikota se-Sultra diminta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sultra. Namun begitu ada pengecualian bagi instansi/lembaga yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat.

Kebijakan libur serentak ini tidak berlaku penuh bagi instansi Rumah Sakit, Puskesmas, Pelayanan Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Pemadam Kebakaran, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan.

Dalam surat edaran disebutkan instansi di atas diminta mengatur penugasan pegawai khusus di hari libur Pemilihan Gubernur Sultra 2018.

Untuk diketahui selain pemilihan Gubernur Sultra tahun 2018, tiga daerah di Sultra siap menggelar pesta Pilkada. Tiga daerah tersebut adalah Kota Baubau, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe.

Sebanyak 15 paslon bakal bertarung memperebutkan kursi empuk kepala daerah pada 27 Juni 2018.

 

Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments