
Kendari, Inilahsultra.com – Polda Sultra menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kasus dugaan cabul salah satu bos media cetak di Kendari, AH (Inisial) terhadap mantan karyawannya, S (inisial). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari menilai, penyidik tidak profesional dalam menangani kasus tersebut.
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masiku mengatakan, pertimbangan penyidik sangat dangkal dalam mengambil keputusan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, penyidik hanya fokus pada saksi fakta.
“Kalau fokus pada saksi fakta, mana ada perbuatan cabul yang dilakukan depan umum supaya dilihat orang. Itu orang gila yang lakukan depan umum,” kata kuasa hukum S itu kepada Inilahsultra.com melalui via ponselnya, Senin 24 September 2018.
Dalam menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, penyidik Polda Sultra menilai, tidak cukup bukti dalam kasus itu.
Menurut Anselmus, surat tersebut sangat dangkal. Pasalnya, kekurangan bukti yang dimaksud penyidik tidak disebutkan.

“Kalau disebutkan bukti apa, kita juga akan berupaya agar melengkapi. Tapi pada intinya penyidik tidak serius menangani kasus itu. Kekurangan bukti itu, penyidik tidak berupaya untuk melegkapi. Kalau mereka berupaya melengkapi, ini yang benar,” paparnya.
Bukan hanya itu, Anselmus juga menyayangkan saat melakukan gelar perkara korban dan penasehat hukum tidak diundang.
“Idealnya yah kita diundang. Tapi sudahlah, pada intinya penyidik tidak serius menangani kasus ini,” jelasnya.
Salah satu buktinya, lanjut Anselmus, penyidik tidak berupaya mengambil keterangan saksi ahli. Dalam hal ini ahli psikologi dan ahli hukum pidana.
“Mungkin penyidik takut menuntaskan kasus ini karena diduga melibatkan salah satu bos media cetak di Kendari,” cetusnya.
Meski telah menghentikan penyelidikan, tambah Anselmus, LBH Kendari belum menyerah. Rencananya, kasus dugaan cabul ini akan dilaporkan ke Propam dan Bareskrim Mabes Polri.
“Supaya penyelidikan kasus ini diambil alih Bareskrim. Karena kalau ditangani Polda Sultra, yah seperti ini kondisinya,” tandasnya.
Kasus dugaan cabul AH dilaporkan ke Polda Sultra pada Februari 2018 lalu. Perbuatan cabul AH dilakukan terhadap S (inisial), saat masih menjadi karyawannya.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul itu dilakukan dalam ruangan AH. Saat itu S melawan sehingga menyebabkan gelang miliknya patah.
Saat keluar ruangan, S bertemu salah seorang rekannya. Saat itu S menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan sang bos.
Editor: Din





