
Kendari, Inilahsultra.com – Perebutan Pulau Kawi-kawia antara Pemkab Buton Selatan dan Kabupaten Selayar rupanya belum juga tuntas. Sejak era Penjabat (Pj) Bupati Busel Muh Faizal Laimu hingga Bupati Busel Nonaktif, Agus Feisal Hidayat, konflik tapal batas itu tak kunjung selesai.
Sengketa pulau yang berada di antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan itu kini tengah memasuki tahap sidang ketiga di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan Sekda Buton Selatan, Drs La Siambo pada jurnalis Inilahsultra.com belum lama ini.
“Sidangnya tanggal 3 Desember ini di MK. Ini sidang ketiga,” ujar Siambo.
Konflik perebutan Pulau Kawi-Kawia dimulai sejak Buton Selatan mekar menjadi daerah otonom baru.
Seperti halnya Busel, Kabupaten Selayar, kata Liambo, dulunya masuk dalam wilayah administrasi kepulauan Buton. Termasuk di dalamnya adalah Pulau Kawi-Kawia.
Pemkab Selayar, kata Siambo mengklaim pulau tak berpenghuni itu sebagai wilayah administrasi mereka pascamekar menjadi daerah otonom baru.
Pemkab Busel pun demikian. Keduanya sama menyebut Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian wilayah teritorial.
Kata Liambo, Pemkab Busel berpatokan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2015 tentang pembentukan DOB Busel. Di situ jelas disebutkan Pulau Kawi-Kawia merupakan bagian dari Kabupaten Buton Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
“Versi mereka (Selayar) itu miliknya. Padahal undang-undang jelas disebutkan itu masuk wilayah Busel,” ulas Siambo.
Oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi seluruh kabupaten/kota di Sultra diimbau mempercepat penyelesaian konflik tapal batas. Ini dimasudkan agar agenda pembangunan duet Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) bisa berjalan maksimal dan tidak terkendala pendataan aset wilayah.
Khusus di wilayah Busel, ribut pencaplokan wilayah Pulau Kawi-kawia dengan Kabupaten Selayar menjadi perhatian serius. Pasalnya, hal ini bisa saja mengganjal upaya percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).
Penulis : Siti Marlina
Editor : La Ode Pandi Sartiman