Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Rejosari Buton Diciduk di Konsel

Ilustrasi (Foto Okezone)
Bacakan

Pasarwajo, Inilahsultra.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Desa Rejosari Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton Afruddin (68) ditangkap anggota Polres Buton, 18 Desember 2018.

Afruddin ditangkap di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) karena tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

-Advertisement-

“Dua hari lalu tepatnya tanggal 18 Desember kami melakukan penangkapan tersangka mantan Kepala Desa Rejosari atas nama Afruddin di Konawe Selatan,” ungkap Kasatreskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin di ruang kerjanya, Kamis 20 Desember 2018.

Menurut Najamuddin, sebelum ditangkap Afruddin terlebih dahulu dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pasalnya, selama proses penyelidikan, penyidikan dan klarifikasi, tersangka sengaja meninggalkan daerah. Dia berada di Konsel dengan alasan berkebun.

“Dan pada saat ditingkatkan ke penyidikan, kami telah gelar perkara di Polda untuk menetapkan tersangka pada 17 Desember dan disepakati dengan dua alat bukti sudah cukup,” jelas mantan Kanit Tipikor Polres Baubau ini.

Kini, tersangka Afruddin telah ditahan di Polres Buton untuk proses lanjutan. Selain itu, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Afruddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun 2016. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 297 juta.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara.

Reporter: Waode Yeni Wahdania

Facebook Comments