Tim Kampanye Nirna Adukan Anggota Bawaslu Konawe di Polda Sultra

Tim hukum Nirna Lachmudin saat memberikan keterangan pers

Kendari, Inilahsultra.com – Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Indra Eka Putra diadukan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara oleh tim kampanye calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Sultra, Nirna Lachmuddin.

Anggota tim kampanye Nirna, Tamrin Tahero mengaku, Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Konawe itu diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Jumat 15 Februari 2019 terkait dugaan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Publikasi yang dilakukan pihak Bawaslu tidak sesuai prosedur, karena tanpa melalui proses pleno dan klarifikasi pada pihak Nirna. Bahkan menyatakan kami melanggar, itu tidak sesuai fakta di lapangan,” jelas Tamrin saat ditemui di poskonya.

-Advertisement-

Ia mengklaim, kegiatan yang dilakukan tim Nirna di Desa Uepai Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe pada 5 Februari 2019 merupakan pengobatan gratis.

Menurut dia, Bawaslu mengada-ada bahwa kegiatan itu merupakan sebuah pelanggaran. Belum juga meminta klarifikasi Nirna, malah Bawaslu mempublikasikan, dugaan pelanggaran di beberapa media.

“Atas tuduhan itu, kami keberatan dan sangat dirugikan oleh pihak Bawaslu yang saat itu memberikan informasi kepada beberapa media dan kami sudah adukan di Polda hanya belum di BAP,” katanya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum Sahabat Nirna, Awaluddin menyatakan, kegiatan pengobatan itu sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta keluarnya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Sultra bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2018/DITINTELKAM.

“Karena sebelum acara itu dimulai, sempat ditanya izinnya. Kami tunjukkan STTP tetapi Panwascam di sana, menyatakan tidak ada pelanggaran kampanye. Jadi kalau kami dianggap bersalah tidak mungkin surat pemberitahuan itu dikeluarkan,” tegas Awaluddin.

Ia menegaskan, kegiatan itu tak ada hubungannya dengan status pencalegan Nirna. Kegiatan itu dilaksanakan Sahabat Nirna. Sifatnya pun dalam bentuk undangan.

“Kalau memang melakukan pelanggaran, harusnya ada upaya persuasif dan klarifikasi pada tim a
Sahabat Nirna,” pungkasnya.

Penulis : Onno
Editor : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments