Suami Bunuh Istri yang Tengah Hamil 7 Bulan di Wakatobi

Ilustrasi (Foto : Titiknol.co.id)

Wakatobi, Inilahsultra.com– La Ila (35), warga Desa Komala Kecamatan Wangi-wangi Selatan Kabupaten Wakatobi, nekat membunuh mantan istrinya Wa Mii (24) yang tengah hamil tua tujuh bulan.

Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto saat menggelar konfrensi pers, Rabu 8 Mei 2019 menjelaskan, pembunuhan terjadi karena didasari rasa cemburu dan sakit hati oleh La Ila, lantaran Wa Mii memilih rujuk dengan suami pertamanya.

Wa Mii menikah dengan La Ila saat suami pertamanya berada di perantauan pada pertengahan 2018 lalu. Dari hasil hubungannya dengan La Ila, Wa Mii hamil 7 bulan.

-Advertisement-

Namun, di awal tahun 2019, Wa Mii memilih rujuk kembali dengan suami pertamanya. Sekaligus pisah ranjang dengan La Ila.

Mengetahui Wa Mii kembali dengan suami pertamanya, membuat tersangka sakit hati.

La Ila kemudian merencanakan pembunuhan kepada Wa Mii. Niat La Ila baru terlaksana pada 7 Mei 2019 kemarin.

Sekira pukul 16.30 WITa, La Ila melihat korban sedang berada di depan rumahnya bersama tetangga.

Mengetahui keberadaan korban, La Ila kembali ke rumahnya untuk mengambil badik sebagai alat untuk menikam korban.

“Sebelumnya tersangka sudah merasa sakit hati, sekitar hari Sabtu atau Minggu. Memang berencana mau membunuh korban tapi belum dapat waktu yang tepat. Sore kemarin tersangka melihat korban lagi di depan rumahnya duduk dengan temannya. Tersangka yang kebetulan lewat kembali ke rumahnya mengambil badik dan langsung menikam korban,” terang AKBP Didik Erfianto.

Usai ditikam, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wakatobi. Hanya saja, nyawa korban dan anak yang tengah dikandungnya tidak dapat diselamatkan.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres,” tutupnya.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 380 dan 340 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Penulis : La Ode Samsudin

Facebook Comments