Sulkhani dan Riki Fajar Resmi Ditahan di Lapas

Sulkhani dan Riki Fajar sesaat akan dieksekusi ke Lapas Baruga. (Foto Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dua politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulkhani dan Riki Fajar resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Senin 20 Mei 2019.

Keduanya dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Baruga Kota Kendari sekira pukul 14.00 WITa.

-Advertisement-

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap keduanya pada Jumat pekan lalu.

“Kita undang pukul 09.00, namun setelah diklarifikasi pengacarannya, setelah zuhur. Mereka datang sekitar setengah 2 di kantor. Sambil tunggu administrasi, langsung ditahan ke Lapas Kendari,” kata Nanang.

Menurut Nanang, keduanya akan ditahan selama dua bulan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sedangkan dendanya, dua politikus PKS itu telah membayarnya, masing-masing Rp 5 juta.

“Jadi mereka akan jalani penjara dua bulan,” katanya.

Sebelumnya, Sulkhani dan Riki Fajar divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut di Pengadilan Tinggi Sultra.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Sultra pada 15 Mei 2019, mengabulkan banding JPU dan memutuskan bersalah kepada Sulkhani dan Riki Fajar. Keduanya divonis 2 bulan penjara, denda Rp 5 juta subside 1 bulan kurungan.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra itu, Kejaksaan Negeri Kendari diberikan kewenangan untuk mengeksekusi keduanya ke Lapas Baruga Kendari.

Penulis : La Ode Pandi Sartiman

Facebook Comments