Kendari, Inilahsultra.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari telah menyerahkan rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Rumah Sakit Dewi Sartika untuk menghentikan pelayanan kepada pasien baru, karena rumah sakit tersebut tidak memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Paminuddin mengatakan, dirinya sudah membawakan surat rekomendasi DPRD ke Rumah Sakit Dewi Sartika untuk tidak menjalankan pelayanan atau tidak menerima pasien baru selama satu bulan ke depan.
Ia mengakui, setelah dicek di lapangan, IPAL Rumah Sakit Dewi Sartika belum memenuhi persyaratan.
“Jadi, selama satu bulan Rumah Sakit Dewi Sartika tidak boleh menerima pasien, dan harus melakukan perbaikan-perbaikan IPAL dalam sampai 15 bulan Agustus ke depan. Kalau tidak dilaksanakan kita akan cabut izinnya dan bisa juga rumah sakit itu kita akan tutup, tapi kita berharap jangan begitu,” kata Paminuddin saat ditemui di kantornya, Kamis 18 Juli 2019.
Penanganan limbah Rumah Sakit Dewi Sartika, kata dia, kurang representatif atau tidak sesuai fungsinya saat ini. Karena diakibatkan terlalu lama dan tidak dipelihara, sehingga masyarakat menemukan IPAL tidak sesuai.
Menurutnya, IPAL Rumah Sakit Dewi Sartika harus diperbaiki karena berada di tengah-tengah pemukiman warga. Jika tidak ditindaklanjuti, maka dianggap pelanggaran.
“Kita sudah berikan waktu mereka untuk melakukan perbaikan, dan kalau tidak dilaksanakan kita berikan tindakan tegas, mereka juga sudah tahu tindakan seperti apa yang kita berikan,” jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, Rumah Sakit Dewi Sartika pernah mengusulkan IPAL, tetapi pada waktu pengusulan pemerintah harus melakukan pengecekan lingkungan, apakah benar pengusulan IPAL layak atau tidak.
Setelah dicek di lapangan ternyata ada syarat-syarat belum terpenuhi dalam menerbitkan izin ini. Seperti bak penampungan IPAL berada di tepian sungai.
Ia menyebut, syaratnya harus memakai mesin celup di dalam bak untuk menarik air limba untuk masuk dalam kolam retensi.
“Ini yang belum dipenuhi pada saat itu Rumah Sakit Dewi Sartika, sehingga izin itu belum ditindaklanjuti atau dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Untuk melakukan pengawasan di lapangan, DLHK Kota Kendari akan mengembalikan pada aturan. Kalau aturannya mengintruksikan harus dipantau setiap bulan atau setiap tiga bulan, maka inilah yang harus dilakukan.
“Saya harus menjaga dan mengawasi semua jenis usaha, baik itu dari pemerintah maupun swasta yang ada hubungannya dengan lingkungan hidup itu merupakan tanggung jawab kami untuk memantau,” tutupnya.
Penulis : Haerun