
Raha, Inilahsultra.com-DPRD Kabupaten Muna menuntut 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengembalikan seluruh anggaran tak wajar ke Kas Daerah. Hal itu, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Sultra.
Ketua DPRD Muna, Abdul Rajab saat rapat bersama OPD, Rabu 24 Juli 2019 menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kabupaten Muna sejak 31 Desember 2018 lalu, yang harus ditindaklanjuti oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba, yakni mengembalikan sejumlah anggaran yang bermasalah terdapat di 11 OPD.
OPD yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan keuangannya diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pariwisata.
Kemudian, Dinas Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Sekretariat Daerah, serta Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.
Rajab menyebutkan, Dinas Pariwisata yang harus melakukan pengembalian sebesar Rp 698 juta ke kas daerah terkait anggaran pembuatan website yang tak wajar.
Untuk Dinas PUPR Muna, ada temuan terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan di instansi tersebut sebesar Rp 994 juta.
Selanjutnya, temuan juga terjadi pada realisasi belanja makan dan minum pada Sekretariat Daerah kabupaten Muna sebesar Rp1 miliar.
“Temuan itu harus dikembalikan, termasuk Setda ada sekitar Rp 204 juta digunakan tidak wajar dan itu harus dikembalikan ke Kasda,” tegasnya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), belanja bahannya harus dikembalikan sebesar Rp 418 juta.
Dinas Kesehatan soal pengadaan alat kesehatan sebesar Rp 171 juta harus dikembalikan ke kas daerah. Lalu, BPBD untuk menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp 494 juta dan menyetorkan ke kas daerah.
“Temuan berikutnya terkait kelebihan pembayaran volume pekerjaan penataan kawasan lapak pedagang kaki lima pantai Kota Raha pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 264 juta. Ada juga kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp 29 juta serta pengenaan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 124 juta,” bebernya.
Sementara Dinas Kominfo soal pembelian Gorden vertikal blind dan meminta rekanan mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 67 juta. Kepala Bapenda juga menarik kelebihan insentif sebesar Rp 220 juta dan harus menyetorkan ke kas daerah.
Dinas Perikanan soal paket percontohan budidaya bandeng, sebesar Rp 65 juta juga harus dikembalikan ke kas daerah. Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan agar melaksanakan pemberian hibah sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Iman




