BEM Hukum UHO : Dua Mahasiswa UHO Diduga Meninggal karena Ditembak Aparat

Dekan Fakultas Hukum UHO Kendari bersama Ketua BEM Hukum dan Ketua BEM FTIK saat bertemu petinggi Polda Sultra mempertanyakan perkembangan kasus meninggalnya Randi dan Yusuf. (Istimewa)
Bacakan

Laworo, Inilahsultra.com – Dekan Fakultas Hukum, Ketua Badan eksekutif mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Fakultas teknologi dan ilmu kebumian (FITK) Universitas Haluoleo (UHO) Kendari menggelar pertemuan dengan Polda Sultra dan Mabes Polri di aula Polda Sultra, Kamis 17 April 2019.

Setidaknya, ada empat poin yang dirangkum BEM FH UHO dengan unsur pimpinan Polda Sultra dan Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Pol Hendro Pendowo.

Ketua BEM Fakultas Hukum UHO Sobirin Misbah Sihidi menyebut, Hendro Pendowo selaku Karoprovos Divpropam Polri mengakui ada enam oknum aparat kepolisian yang sedang terperiksa atau menjalani sidang disiplin.

“Pada Hari H demostrasi ternyata 6 oknum tersebut tidak mengikuti apel siaga/persiapan untuk menghadapi/mengamankan aksi demontrasi pada tanggal 26 september 2019. Enam orang oknum polisi tersebut secara tiba-tiba masuk dalam barisan kepolisian yang bertugas hingga melakukan penembakan kepada mahasiswa dan akhirnya menyebabkan Randy dan Yusuf meninggal,” kata Sobirin dalam keterangan tertulisnya kepada Inilahsultra.com.

Kedua, lanjut Sobirin, Polda Sultra tepat hari ini, 17 Oktober 2019 sedang melakukan sidang disiplin kepada 6 oknum polisi untuk menentukan apakah bersalah atau tidak dalam menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pada saat pengamanan demonstrasi beberapa waktu lalu.

Ketiga, pihak Kepolisian RI masih menunggu hasil uji balistik yang dibawa ke Australia yang untuk kepentingan berkas perkara, dalam hal ini barang bukti selongsong peluru.

“Namun setelah ada permintaan dari kami yang hadir pihak kepolisian melalui bapak Hendro menyampaikan hasil uji balistik Insya-Allah akan segera keluar dalam beberapa hari ke depan sehingga status 6 oknum polisi tersebut bisa berubah status menjadi tersangka dan disidangkan kasusnya,” tuturnya.

Keempat, lanjut Sobirin, pihak kepolisian melalui Hendro Pandowo juga menyampaikan jika informasi soal perkembangan kasus meninggalnya Randi dan Yusuf dapat diperoleh/diakses melalui Kabid Humas Polda Sultra.

Terhadap hasil pertemuan itu, Sobirin menilai kinerja polisi terkesan lambat. Untuk itu, perwakilan BEM meminta agar oknum polisi yang diperiksa itu secepatnya diungkap.

Masih kata Sobirin, kasus ini posisinya baru penyelidikan. Hal ini didasari dengan adanya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diberikan kepada kuasa hukum almarhum Randi.

Sementara itu, Ketua Bem FITK UHO, Alif Ghazali mengatakan, pengusutan kasus ini masih belum mendapatkan titik terang dan membuat mahasiswa dan keluarga korban tidak mengetahui seperti apa perkembangannya.

“Kami akan terus mengawal sampai tuntas kasus tersebut,” katanya.

Ia meminta, kepolisian harus lebih serius dan lebih transparan kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus ini.

“Kami meminta agar pihak kepolisian menindak seadil-adilnya pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya dua saudara kami Randi dan Yusuf,” tekan Alif.

Ia menuturkan, nama baik instansi kepolisian sangat dipertaruhkan dalam pengungkapan kasus ini. Sebab, sejak bentrok 26 September hingga hari ini, memicu gelombang mosi tidak percaya publik terhadap korps bhayangkara ini.

Terlebih lagi kasus ini, terhitung sudah hampir sebulan. Sehingga bukan tidak mungkin, kasus tidak diselesaikan dan pelaku tidak mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Maka pihak kepolisian harus terima bahwa mosi tidak percaya itu selamanya akan menjadi kutukan dari masyarakat terkhusus kami sebagai mahasiswa,” pungkasnya.

Terhadap pernyataan BEM Hukum UHO ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sultra. Termasuk soal pernyataan Hendro Pandowo bahwa polisi diduga menembak mahasiswa pada saat pengamanan aksi.

Penulis : Muh Nur Alim

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry