
Pasarwajo, Inilahsultra.com – Kelurahan Takimpo Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton digagas sebagai Kampung Bebas Muras dan Bebas Tindak Pidana, Minggu 22 Desember 2019.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Takimpo dan Holimombo, Brigadir Aryanto mengatakan, rapat pembahasan Kampung Bebas Miras dan Kampung Bebas Tindak Pidana itu dihadiri tokoh adat, tokoh agama, ormas, tokoh perempuan, dan tokoh daerah Kelurahan Takimpo.
“Dari pertemuan ini ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan yang akan diberlakukan dimasyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, ada lima poin kesepakan yang dibuat. Diantaranya, bagi penjual Miras didenda Rp 5 Juta, yang meminum Miras didenda Rp 3 Juta, penyedia tempat Miras didenda Rp 1 Juta, yang membuat keributan karena mengkosumsi Miras denda Rp 5 Juta, dan yang membuat Miras denda Rp 5 Juta.
“Adapun yang membuat kejahatan ataupun tindak pidana dengan sengaja atau tertangkap tangan didenda Rp 5 Juta, kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian. Kecuali anak dibawah umur dibina dulu dan apabila terulang kembali maka orang tua anak tersebut dikenakan denda Rp 1 Juta,” bebernya.
Setelah rapat ini, lanjut dia, para tokoh adat maupun tokoh masyarakat bersama tokoh perempuan akan mengadakan swepping penjual Miras untuk diperingati agar tidak menjual Miras dan diberi waktu 1x 24 jam.
“Keputusan ini mulai berlaku besok (Senin 23 Desember 2019),” ujarnya.
Swepping dipimpin langsung Kapolsek Pasarwajo Iptu La Ode Made.
Gagasan Kampung Bebas Miras dan Kampung Bebas Tindak Pidana ini digagas Bhabinkamtibmas Brigadir Aryanto, Babinsa Serma Laode Umar dan Lurah Takimpo La dila S.Ip. Gagasan itu mendapat dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh perempuan.
Reporter: Wa Ode Yeni Wahdania