
Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari telah selesai membentuk panitia pemilihan Wakil Wali Kota Kendari melalui rapat tertutup, Kamis 9 Januari 2019.
Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, sebelumnya kepengurusan panitia pemilihan wakil wali kota sudah terbentuk pada DPRD yang lama.
“Tapi Kepengurusan yang lama sudah kita cabut dan tidak berlaku lagi, dan digantikan DPRD yang baru sebagai kepengurusan baru,” ujarnya.
Lanjut Subhan, semua kepantiaan berjumlah 11 orang, yang menjadi panitia merangkap anggota dan Sekwan sebagai sekretaris panitia tapi tidak termasuk anggota panitia.
“Dari tujuh fraksi sudah mengusulkan nama-nama perwakilan untuk menjadi panitia pemilihan wakil wali kota dan sudah ada juga masukan dari teman-teman tadi,” jelasnya.
Seiring dengan terbentuknya daftar kepanitiaan, lanjut Subhan, dewan berharap pemilihan wakil dapat dilaksanakan secepatnya paling lama akhir Januari atau di awal Februari mendatang.
“Mudah-mudahan dua nama calon secepatnya masuk ke DPRD, agar
bisa dilaksanakan pemilihan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tutupnya.
Adapun komposisi panitia pemilihan Wakil Wali Kota Kendari sebanyak 11 orang.
Ketua Panitia Subhan selaku Ketua DPRD Kota Kendari
Wakil Ketua panitia LM. Inarto dan Samsuddin Rahim selaku Wakil Ketua DPRD Kota Kendari
Sekretaris panitia Syam Alam selaku Sekretaris DPRD Kota Kendari tidak termaksud anggota
Sementara anggota panitia dari masing-masing fraksi diantaranya
Fraksi PAN Irwan Sukma
Fraksi Gerindra Simon Mantong
Fraksi PDIP Andi Sulolipu
Fraksi DKI Rahman Tawulo
Fraksi Golkar LM. Rajab Jinik
Fraksi Nasdem Fadli Bafadal
Fraksi PKS La Yuli dan Rostina Tarimana
Adapun tahapan pemilihan wakil wali kota di DPRD :
Penyusunan program dan penetapan jadwal.
Pengumuman dan pemberitahuan penyampaian calon.
Pendaftaran calon.
Penerimaan berkas pendaftaran calon.
Penelitian persyaratan administrasi calon.
Penetapan calon.
Penyampaian program kerja.
Pemungutan dan penghintungan suara.
Penetapan hasil pemungutan suara dan
penghitungan syarat.
Penetapan calon terpilih.
Pengusulan pengesahan pengangkatan.
Penulis : Haerun




