Kendari, Inilahsultra.com – Mariah, kakak Sadli, wartawan Buton Tengah yang dipenjara karena melanggar Undang-Undang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE) kebingungan dengan sikap mendadak kuasa hukum yang memilih mundur.
Menurut Mariah, pihak keluarga merasa bingung dengan mundurnya kuasa hukum Sadli ini dengan alasan yang tidak jelas.
“Mereka mundur masalah prinsipal dengan alasan sudah tidak nyaman, tidak dihargai dan kurang dihargai. Makanya kami tidak tahu dan bingung dihargai seperti apa dan dalam bentuk apa, yang jelas alasannya tidak dihargai,” jelas kakak Sadli, Mariah saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
“Saya pikir ketersinggungan mereka bahwa kita telah menginjak-injak harga diri mereka. Lagi-lagi kami dari keluarga tidak mengerti dengan yang mereka maksud,” tambahnya.
Pengunduran kuasa hukum Sadli ini, kata Mariah, dilakukan secara tiba-tiba dan tidak ada komunikasi sebelumnya.
“Satu hari setelah persidangan dan satu hari sebelum persidangan itu tiba-tiba mereka mengundurkan diri. Kami dari keluarga beserta Sadli sendiri sangat syok,” jelasnya.
Dengan mundurnya kuasa hukum Sadli saat ini, Mariah berharap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk terus mengawal kasus ini dan mencarikan kuasa hukum baru.
“Dari awal kasus ini diadvokasi langsung dari AJI. Kami kembalikan kepada AJI, yang mengadvokasi dari awal kasus ini. Saya dengar AJI akan kembali mengadvokasi kasus ini sampai selesai,” tutupnya.
Sebelumnya, tim pengacara Muhammad Sadli mengundurkan diri dan disampaikan melalui surat resmi advokat Hardi SH dan partners yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan Pengadilan Negeri Buton pada tanggal 11 Maret 2020.
Adapun empat orang kuasa hukum yang masuk dalam tim pengacara Sadli, mengundurkan diri adalah Hardi SH, Harun Lesse SH, La Ode Abdul Faris SH dan Irwan Rasyid SH.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu kuasa hukum, Hardi mengaku mundur karena profesinya sudah tidak dihargai oleh keluarga Sadli.
“Profesi kami sudah tidak dihargai, walaupun selama ini pendampingan kami berikan kepada Sadli secara gratis, tidak ada pembayaran sepersen pun. Tapi hormati kami dalam pelayanannya,” kata Hardi saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya, Jumat 13 Maret 2020.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan seperti apa model tidak dihargai itu.
Ia menyebut, permintaan dari kuasa hukum kepada keluarga Sadli hanya minta dihargai dan tidak meminta apa-apa.
“Kita ini pengacara dan pekerjaan kami sudah maksimal, tetapi keluarganya tidak memahami hal tersebut,” ungkapnya.
“Terlalu direndahkan kita punya profesi, hargai kita punya profesi. Jangan hanya menganggap ini masalah kecil, tapi kami tidak dihargai,” tambahnya.
Ia pun mengaku tidak peduli dengan pandangan publik soal mundurnya mereka.
“Terserah publik menilai ini seperti apa. Karena advokat diatur dalam Undang-Undang Advokat. Pada intinya ini bukan rendahan. Walaupun gratis, tapi tidak boleh dianggap remeh. Kita kerja gratis dan memberikan pendampingan sudah kami berikan, tapi harus profesional,” tutupnya.
Muhammad Sadli adalah terdakwa dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin.
Penulis : Haerun