Dewan Akan Tindak Lanjuti Aduan SEJAJAR Sultra Soal Bansos Covid-19 Kota Kendari

Kantor DPRD Kota Kendari. (Istimewa)
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – SEJAJAR Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari terkiat penyaluran masalah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kota Kendari, Kamis 4 Juni 2020.

SEJAJAR Sultra adalah Koalisi masyarakat sipil yang terdiri 20 lembaga yang berbasis di 12 Kabupaten/Kota, 33 Kecamatan dan 111 desa se Sultra. Koalisi ini terbentuk dalam merespon pendemi Covid-19 di Sultra.

SEJAJAR membuka pengaduan terkait bantuan sosial dan pemutusan hubungan kerja (PHK) se Sultra. Untuk kota Kendari kurang lebih 100 pengaduan, 62 kasus pengaduan bantuan sosial dan 38 kasus pengaduan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.

Di hadapan Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari, salah seorang perwakilan SEJAJAR Sultra, La Ode Dzul Fijar mengungkapkan, pengaduan khusus bantuan sosial di Kota Kendari rata-rata berasal dari 10 Kelurahan yakni Kadia, Tononggeu, Sambuli, Talia, Purirano, Baruga, Kendari Caddi, Kemaraya, Punggaloba dan Kadia.

Adapun profesi yang mengadu kebanyakan buruh bangunan, nelayan, buruh pabrik ikan serta pekerja informal lainnya. Dengan penghasil rata-rata Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per bulan dan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.500.000 per bulan.

Lanjut dia, adapun jenis pengaduan warga Kota Kendari yakni pertama, pendata yang tidak netral, karena RT dan Lurah yang terkadang melakukan pendataan dengan memilih warga berdasarkan pendekatan kekeluargaan dan garis politik.

Pendata mengambil hak warga seperti kasus bantuan PKH tidak sampai dengan warga. Seperti kasus terjadi di Punggaloba Kecamatan Kendari Barat, dan konflik kepentingan antara pendata dengan pihak Lurah. Contoh misalnya suami sebagai Lurah dan Istri sebagai pendata bansos yang di SK kan oleh Pemerintah daerah.

Kedua, data penerima bantuan sosial yang salah sasaran karena tidak update. Contohnya saja, kasus ada warga yang terdata sebagai penerima bantuan sosial yang sudah meninggal dunia, orang kaya, penerimaan dobel antara suami dan istri.

Ketiga, kuota penerima bantuan sosial yang tidak transparan. Misalnya penerima bansos yang disetujui Pemerintah Pusat menurut Dinas Sosial Kota Kendari hanya 10.000 KK. Kalau dibagi rata di 64 Kelurahan, maka tiap kelurahan akan mendapatkan kuota 156 KK tiap kelurahan.

Ternyata penerima jauh dari harapan terutama di wilayah tempat warga, rata-rata penerima bansos hanya 30-50 kk per kelurahan. Begitupun Penerima PKH untuk Kota Kendari sebesar 7.209 KK, kalau dibagi rata ke setiap kelurahan, maka akan mendapatkan kuota 112 KK per kelurahan. Cukup dengan bantuan ini sudah menutupi 17.209 KK se Kota Kendari. Bansos itu belum termasuk dari Pemprov Sultra dan Pemerintah Kota Kendari seharusnya dibuka ke publik.

Keempat, dana recofusing dan relokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk bantuan sosial korban terdampak covid-19 di Kota Kendari harus terbuka ke publik. Jumlah anggaran dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari juga harus memperjelas jumlah anggaran yang akan disalurkan dan berapa kuota penerima dari masing-masing pihak

Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Pansus LM Rajab Jinik mengatakan, persoalan Covid-19 saat ini sementara berjalan. Ada langkah yang sudah dilakukan Pemkot dan ada sekarang ini masih mempersiapkan.

“Tapi pembagian atau penyaluran bantuan Covid-19 Kota Kendari ada banyak keluhan yang disampaikan masyarakat ke DPRD, seperti yang disampaikan SEJAJAR Sultra hari ini,” kata LM Rajab Jinik.

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari ini mengajak masyarakat bersama-sama mengumpulkan bukti adanya masalah bansos Covid-19 yang dikeluhkan oleh warga.

“Masukan-masukan yang kita dapatkan di masyarakat, termaksud temuan dari teman-teman SEJAJAR, kalau memang terbukti merugikan rakyat, maka kita akan sama-sama rekomendasikan ke penegak hukum,” tegas Rajab.

Selain merekomendasikan ke penegak hukum, anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, akan merekomendasikan juga ke Pemkot Kendari untuk memperbaiki sistem yang ada di lingkup pemkot mulai dari tingkat bawah sampai atas.

“Dengan adanya bukti-bukti inilah yang menjadi masalah hukum dan kita akan memperbaiki sistem. Maka mari sama-sama perbaiki sistem untuk bagaimana hak rakyat didapatkan atas kekeliruan Pemkot Kendari. Kesimpulan apa yang disampaikan SEJAJAR hari ini, kita mencari solusi dari apa yang menjadi hak rakyat harus didapatkan,” jelasnya.

Untuk itu, mewakili Pansus, Rajab meminta SEJAJAR untuk memberikan daftar nama-nama yang mengadu berhak mendapatkan bansos tapi tidak menerima.

“Kalau ada warga yang tidak terdaftar berhak mendapatkan bansos, tapi tidak menerima segera laporkan ke DPRD, nanti kita sampaikan ke pemkot melaui rekomendasi DPRD,” ujarnya.

Nantinya Pansus, kata Rajab, akan melakukan kunjungan dan uji petik di lapangan untuk mengetahui dan mensingkronkan data yang sudah masuk ke DPRD dan pemkot.

“Kalau ada temuan, ada dua rekomendasi dari DPRD, pertama rekomendasi ke pemerintah kota untuk memperbaiki sistem dan ke penegak hukum jika ini untuk kepentingan individu dan kelompok, hak rakyat ini lah yang akan kita kejar dan perjuangkan,” ujarnya.

Rajab menambahkan, sudah jelas 45 kriteria yang berhak menerima Bansos ini yang akan menjadi rujukan dan patokan telah disepakati bersama pemkot dalam anggaran penanganan covid-19.

“Penggunaan anggaraan harus ada keterbukaan, karena sebelumnya Wali Kota Kendari mengatakan akan transparansi penggunaan anggaran Rp51 miliar yang disepakati dari revisi Rp66 miliar penanganan Covid-19,” tutupnya.

Penulis : Haerun

Facebook Comments
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry