Anti-Klimaks Penolakan TKA, Tegas di Paripurna Akhirnya Diterima

Ilustrasi TKA China
Bacakan

Kendari, Inilahsultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atas penolakan terhadap kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China terus diperjuangkan.

Penolakan tegas kedatangan 500 TKA asal Tiongkok ini diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Sultra yang dipimpin langsung unsur pimpinan dan dihadiri anggota dewan pada 29 April 2020, untuk bisa diteruskan ke pemerintah pusat.

-Advertisement-

Kemudian, DPRD Sultra menyampaikan surat penolakan kedatangan 500 TKA asal Negeri Tirai Bambu ini di Bumi Anoa kepada Presiden Republik Indonseia.

Dalam surat tersebut terdapat empat poin untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Salah satu poinya, pimpinan DPRD dan Fraksi-Fraksi dalam DPRD Sultra menolak rencana kedatangan TKA di PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) sampai kondisi dalam keadaan normal dan dinyatakan aman khususnya di Sultra serta memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Meskipun dilakukan penolakan secara tegas melalui rapat paripurna dan melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Namun, pemerintah pusat tetap ngotot mendatangkan 500 TKA untuk bekerja di perusahaan industri, Morosi, Kabupaten Konawe.

Alhasil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan izin 500 orang TKA asal China masuk di Bumi Anoa, yang sebelumnya bersama DPRD sepakat ditunda sementara.

“Sekarang selesai bulan Ramadan, mereka datang kembali dan semua persyaratan sudah dipenuhi,” kata Ali Mazi seperti dikutip di CNNIndonesia.com.

Seakan keputusan terhormat rapat paripurna DPRD dan surat penolakan TKA kepada Presiden tidak berarti apa-apa, karena pemerintah pusat dan Pemprov Sultra memberikan izin untuk para TKA masuk di Bumi Anoa.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh mengatakan, DPRD tidak menolak investasi masuk Sultra, tapi kedatangan 500 TKA ini harus taat kepada mekanisme dan peraturan-peraturan yang ada.

Lanjutnya, kecenderungan TKA yang masuk Sultra memakai visa 211 atau visa kunjungan, visa seminar, dan itu non komersil. Seperti 49 TKA yang masuk kemarin itu ternyata menggunakan visa kunjungan berdasarkan informasi dari Kemenkumhan Sultra, dan ini yang membuat negara rugi.

“Kami tidak anti-investasi di Indonesia termaksud di Sultra, tetapi mereka (TKA) harus taat pada peraturan yang ada. Seperti yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diperlakukan di luar negeri pasti ada mekanisme peraturan yang ada,” jelas Abdurrahman Shaleh.

Untuk memastikan 500 TKA ini menggunakan visa 312 atau visa kerja, Dewan meminta pihak PT VDNI untuk menyerakan foto copi visa para TKA sebelum tiba di Sultra pada 23 Juni 2020.

“Nanti kita akan cocokan di bandara, apakah visa kerja dan apakah tenaga ahli yang datang ini. Tapi kalau kita temukan yang memakai visa kunjungan dan bukan tenaga ahli, maka Kemenkumhan Sultra dan Imigrasi untuk mendeportasi TKA ke negara asalnya,” jelasnya.

Ketua DPW PAN Sultra itu mengatakan,
500 TKA ini harus memenuhi standar Covid-19 dengan menunjukan bukti hasil swab tidak terpapar virus corona, dan harus menjalani karantina selama 14 hari oleh pihak Gugus Tugas Covid-19 Sultra.

“Jika tidak menunjukan hasil swab, kita langsung suruh pulang saja. Jangan sampai membawa penyakit corona di Indonesia termasuk di Sultra,” tegasnya.

Kemudian, lanjut dia, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra untuk melakukan pengawasan dan evaluasi akan kehadiran TKA yang akan mulai tiba tanggal 23 Juni 2020 mendatang.

“Kalau bisa saya minta kesediaan Dinasketrans dan Menkumham turun di Bandara bersama DPRD untuk melakukan pemeriksaan langsung dokumen di Bandara sebelum para TKA masuk di perusahaan,” ucapnya.

Kepala Dinasketrans Sultra, Saemu Alwi mengatakan, Dinasketrans tidak bisa turun langsung di Bandara untuk melakukan pemeriksaan terhadap para TKA yang akan masuk di Bumi Anoa pada 23 Juni mendatang.

“Kami tidak bisa melakukan pemeriksaan di Bandara, karena melanggar undang-undang yang ada. Dalam undang-undang kami hanya bisa diperbolehkan untuk turun melakukan pemeriksaan di perusahaan. Sekali lagi kami mohon, kalau kami paksakan ini bisa fatal karena menabrak aturan yang berlaku,” jelasnya.

Kemudian, External Affair Manager
VDNI, Indrayanto mengaku 500 TKA ini semua tenaga ahli dan memiliki visa kerja 312 dan buka visa kunjungan 211.

“Ini akan kita buktikan ke DPRD dengan memberikan fotokopinya visanya sesuai apa yang diminta pak ketua tadi,” ucapnya.

Kata Indrayanto, 500 TKA ini sudah dipastikan kondisi kesehatan bebas dari Covid-19. Bahkan pihak perusahaan sudah menyiapkan tempat untuk dikarantina selama 14 hari.

Dapat dipastikan 500 TKA tetap masuk berdasarkan izin pemerintah pusat dan Pemprov Sultra, dan DPRD tidak bisa menolak, hanya saja saat ini hanya bisa bisa dicegah melalui aturan-aturan yang berlaku dalam penggunaan visa.

Sebuah anti-klimaks penolakan TKA yang garang di muka, akhirnya diterima.

Penulis : Haerun

Facebook Comments