Kendari, Inilahsultra.com – Wakil Ketua, Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini, DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara Muh Amin Baharuddin meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harusnya menyiapkan instrumen secara baik dan maksimal untuk mengatur jalannya pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Terlebih, kata dia, Pilkada serentak tahun ini digelar di tengah pandemi virus corona.
Pada 7 Juli 2020, KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. PKPU tersebut telah diundangkan, di dalamnya berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada 2020. Artinya bahwa Pilkada 2020 yang akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang 7 daerah di antaranya ada di Sulawesi Tenggara.
Dalam PKPU No 6/2020 tersebut cukup kompleks mengatur, terutama tentang pelaksanaan kampanye. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.
Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring. Bahkan meniadakan kampanye akbar untuk daerah kategori zona rawan Covid-19. Dan Sulawesi Tenggara itu masuk dalam zona rawan.
“DPD Partai Golkar Sulawesi Tenggara sangat menyambut baik PKPU ini. Hanya saja masih ada ruang-ruang yang belum diatur dalam PKPU tersebut. Misalnya bagaimana dengan kampanye di media socsal seperti facebook dan lainnya,” kata Amin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 29 Juli 2020.
Menurut Amin, pembatasan kampanye terbuka seperti yang diatur dalam PKPU Nomor 6/2020 ini akan berpengaruh terhadap massifnya kampanye melalui media sosial. Ia mengaku, yakin masing-masing tim sukses pasangan calon akan memanfaatkan media sosial sebagai media kampanye di tengah pembatasan kampanye secara langsung.
Apalagi, di era perkembangan sistem informasi yang begitu pesat seperti saat ini, media sosial menjadi alat paling efektif dan efisien untuk melakukan kampanye Pilkada, baik melalui Facebook, WhatsApp, Instagram, maupun media sosial lainnya.
“Sehubungan dengan itu, saya membayangkan akan banyak muncul akun-akun palsu yang akan digunakan oleh tim-tim atau simpatisan pasangan calon Pilkada untuk mengkampanyekan jagoan masing-masing,” jelasnya.
Menurutnya, KPU harus menyiapkan satu instrumen baru, misalnya Juknis/Juklak atau bisa juga melalui PKPU tersendiri khusus mengatur secara detail tentang pelaksanaan kampanye di media sosial.
“Dan ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Karena bagaimana pun, media sosial akan menjadi alternatif pilihan yang lebih baik dalam melakukan kampanye,” imbuhnya.
Olehnya itu, lanjut dia, DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara meminta kepada KPU untuk segera memikirkan hal ini.
Berdasarkan pengalaman Pileg 2019 lalu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta pemilu. KPU membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 akun.
“Itu pun juga, KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media sosial,” jelasnya.
Ia menuturkan, Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tenggara mengajak kepada seluruh parpol, pemerhati Pilkada, dan masyarakat untuk bersama-sama mendorong lahirnya peraturan tentang kampanye di media sosial. Ini menjadi penting sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Pilkada yang sehat dan demokratis.
“Siapa yang bisa jamin pada minggu Tenang yang biasanya 3 hari sebelum hari pencoblosan, akun akun palsu atau akun tim sukses ini tidak mengkampanyekan jagoannya pada minggu tenang. Kalau tidak diatur, lalu bagaimana sanksinya?,” tuturnya.
Bawaslu Harus Ketat Mengawasi Kampanye di Media Sosial
Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang diberikan tugas untuk mengawasi jalannya Pilkada, harus menyiapkan sumber daya yang andal untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye di media sosial.
Menurut Amin, di masa Pandemi Covid-19 ini, PKPU nomor 6 Tahun 2020 membatasi kampanye akbar pasangan Calon Kepala Daerah.
Sehingga menurut dia, media sosial akan menjadi tempat yang paling didominasi oleh tim sukses pasangan calon.
“Saya belum tau persis seperti apa aturanya nanti. Apakah setiap calon menyetor nama akun tim sukses yang terdaftar di KPUD atau bagaimana,” bebernya.
“Kalau pelanggaran kampanye di media sosial itu dilakukan oleh tim sukses, Bawaslu tidak sulit untuk menyurati tim sukses tersebut karena ada alamat atau orangnya dikenal. Namun pertanyaanya, bagaimana Jika Pelanggaran itu dilakukan oleh akun palsu?,” tambahnya.
Untuk itu, Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten, sampai di tingkat kecamatan harus menyiapkan tim IT yang mampu mengidentifikasi akun-akun palsu yang melakukan pelanggaran kampanye, baik yang melakukan di luar jadwal maupun yang melakukan kampanye hitam.
“Menurut saya, hal ini sudah harus dipikirkan atau diantisipasi sejak dini untuk menjaga agar Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dapat berjalan aman dan damai. Tidak terjadi riak-riak yang pemicunya bisa saja dari media sosial yang tidak diawasi dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Haerun
Editor : Pandi